• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar d Pengadilan Negeri (PN)

uklik.net by uklik.net
10/02/2026
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar d Pengadilan Negeri (PN)
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 7

Uklik.net – Samarinda pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WITA. Persidangan telah memasuki tahapan Jaksa penuntut Umum ( JPU)
Membacakan (Replik) ,
Mendengarkan jawaban dari pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum INyoman Sudiana pada persidangan sebelumnya

BacaJuga

Penambangan Ilegal Peti Rusak Sungai dan Wisata Sarolangun

Warga Desak Penutupan Party Station Hotel Kartika One, Polisi Tegaskan Penyelesaian Lewat Jalur Mediasi dan Hukum

Soal KUHP Nikah Sirih, Sebuah Rumah Kontrakan di Kota Depok Diduga Banyak Dihuni Bukan Suami Istri

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan neplik tersbut di hadapan Majelis hakim secara terbuka untuk umum. Jaksa tidak merubah keputusannya dan tetap menyatakan bahwa Terdakwa bersalah dan melanggar hukum karena telah menggunakan surat palsu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti bukti yang ada oleh sebab itu Terdakwa patut mendapatkan hukuman pidana dengan tuntutan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.

Sementara itu Danan Nugroho selaku team RUSTANI sebagai
Kuasa hukum INyoman Sudiana menyatakan
Dalam persidangan terungkap bahwa Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menghilangkan dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang membuat surat palsu.
Surat yang mana yang di palsukan.
Siapa pembuat surat palsu tersebut.
Lalu adakah alat yang di gunakan untuk membuat surat palsu seperti stempel basah dan siapa saja yg bertanda tangan dalam surat tersebut.
Sejauh ini Jaksa penuntut belum dapat membuktikan tuntutannya.

Jadi dakwaan yang tersisa hanya Pasal 263 ayat (2) KUHP, yakni mengenai dugaan menggunakan surat palsu.
Kuasa hukum terdakwa menilai langkah JPU tersebut sebagai bukti bahwa unsur utama dalam dakwaan awal tidak dapat dibuktikan secara hukum. Menurut pihak pembela, tidak adanya
Keterkaitan siapa yang membuat, di mana dibuat, dan bagaimana surat tersebut dinyatakan palsu, menjadi kelemahan mendasar dalam konstruksi perkara.

Sebagai kuasa hukum terdakwa, pihak pembela dalam persidangan secara tegas menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh. Kuasa hukum menegaskan bahwa tanpa terpenuhinya unsur pada Pasal 263 ayat (1), maka penerapan Pasal 263 ayat (2) juga menjadi tidak berdasar.

Selain itu, kuasa hukum menilai bahwa sepanjang proses persidangan, JPU tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa I Nyoman Sudiana dengan sengaja menggunakan surat palsu sebagaimana yang didakwakan. Fakta-fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum menyampaikan permohonan pembebasan terhadap terdakwa.

“Sebagai kuasa hukum terdakwa, kami meminta majelis hakim untuk membebaskan I Nyoman Sudiana dari seluruh tuduhan yang didakwakan,” ujar kuasa hukum dalam wawancaranya .

Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim danan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya pembacaan jawaban neplik dari Jaksa penuntut umum
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan PN Samarinda pada hari selasa 10 Februari 2026.

Putusan majelis hakim dinantikan sebagai penentu akhir dari perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut .

Previous Post

AHY Serahkan KTA Demokrat ke -48 Kader Baru , Termasuk Merry Riana

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Penambangan Ilegal Peti Rusak Sungai dan Wisata Sarolangun
Hukum & Kriminal

Penambangan Ilegal Peti Rusak Sungai dan Wisata Sarolangun

06/02/2026
Warga Desak Penutupan Party Station Hotel Kartika One, Polisi Tegaskan Penyelesaian Lewat Jalur Mediasi dan Hukum
Hukum & Kriminal

Warga Desak Penutupan Party Station Hotel Kartika One, Polisi Tegaskan Penyelesaian Lewat Jalur Mediasi dan Hukum

03/02/2026
Soal KUHP Nikah Sirih, Sebuah Rumah Kontrakan di Kota Depok Diduga Banyak Dihuni Bukan Suami Istri
Hukum & Kriminal

Soal KUHP Nikah Sirih, Sebuah Rumah Kontrakan di Kota Depok Diduga Banyak Dihuni Bukan Suami Istri

01/02/2026
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.