Uklik.net – Bogor – Sistem administrasi Manunggal satu atap Samsat Cibinong, akan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik, di mana masyarakat datang untuk proses perpanjangan pajak 5 tahunan. Sabtu, (30/05/2026).
Kepala Bintara urusan Samsat, Aiptu Usri Mulya mengatakan setelah menerima formulir dari front office,langkah selanjutnya mengisi formulir dengan data kendaraan secara lengkap dan benar, dengan melampirkan berkas persyaratan STNK, BPKB dan KTP asli serta fotokopinya ke dalam mal yang telah ditentukan.
Proses perpanjangan pajak 5 tahunan, mengikuti beberapa tahapan berikut:
1.Bawa kendaraan ke area cek fisik,petugas akan menggesek nomer rangka dan nomer mesin, kemudian akan memberikan blangko hasil cek fisik.
2.Serahkan formulir yang sudah diisi berserta blangko cek fisik ke loket.
3.Masukan berkas ke loket pendaftaran pajak 5 tahunan di gedung utama, petugas akan verifikasi.
4.Setelah pembayaran selesai di kasir, tunggu antrean untuk pencetakan STNK baru dan pengambilan Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Komitmen Satlantas Polres Bogor dalam memberikan Pelayanan akan terus dilakukan, dengan mengedepankan prinsip cepat, mudah, dan transparan pelayanan kepada masyarakat bogor di samsat cibinong,”ujar Usri.
Kepala unit regident satlantas Polres Bogor Iptu Yudi Perkasa, menjelaskan dalam rangka Regident menyapa salah satunya Duta pelayanan Samsat, bertujuan memberikan pelayanan terbaik melalui senyum,salam, sapa,hingga menjelaskan dan pengarahan kepada pemohon yang ingin melakukan transaksi administrasi kendaraan di kantor samsat.
