Ukliknet– Kelengkapan berkas dan pemasangan tanda batas (patok) kini menjadi bola di tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menyatakan kesiapannya untuk memproses legalitas seluruh aset daerah tersebut.
Kepala Kantor BPN Kota Depok, Budi Jaya, menyatakan bahwa logika dasar proses sertifikasi tanah seharusnya bertumpu pada keaktifan pemilik lahan. Guna mendorong percepatan proses tersebut, BPN mengeklaim terus menjalin koordinasi intensif dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bidang Aset Pemkot Depok.
“Kita juga selalu meminta dengan sangat dari Pemkot untuk kalau mereka mempunyai data, yang mereka sampaikan banyak ribuan asetnya belum bersertifikat, logikanya yang mau mensertifikatkan siapa yang paling aktif? Yang punya tanah dong?” ujar Budi saat kegiatan Cofee Morning, Kamis (18/6/2026).
“Nah, jadi kita ada grup di dalamnya ada Bu Ani, Bu Kepala Badan ya, sama Kabid, Kabid Aset, dan dengan Pak Sigit juga kita selalu koordinasi, kami selalu sampaikan. Kalau ingin ribuan tanahnya disertifikatkan, upaya pemilik tanahnya yaitu Pemkot harus sungguh-sungguh,” tambahnya.
Budi menjelaskan, BPN tidak mungkin mencari sendiri letak ribuan bidang tanah di lapangan tanpa data yang jelas dari Pemkot. Oleh sebab itu, penyusunan daftar nominatif serta pemenuhan persyaratan fisik di lapangan bersifat mutlak.
Pernyataan ini diakui sudah disampaikan langsung kepada Wali Kota Depok.
”Ketetapan persyaratannya dipenuhi. Terus bidang-bidang tanah yang tersebar di Kota Depok dibuatkan daftar nominatifnya. Nah, ini kalau kami disuruh mencari ribuan tanahnya, enggak bener ya. Jadi, statement saya sudah saya sampaikan langsung kepada Pak Walikota, Pak Walikota juga tahu banget,” tegasnya.
BPN Kota Depok menyatakan siap mendukung penuh legalitas aset-aset daerah tersebut, asalkan Pemkot Depok memenuhi kewajiban awal seperti kelengkapan berkas dan pemasangan tanda batas (patok).
“Kami sangat men-support keberhasilan pensertifikatan aset Pemkot Depok tentunya. Tapi, dari Pemkot juga harus memberikan effort yang luar biasa untuk membantu melengkapi berkas, kemudian menunjukkan batas-batas bidang tanahnya, kemudian memasang patok-patok batas bidang tanahnya,” terangnya.
Budi memastikan pihaknya akan bekerja cepat dalam memproses sertifikasi aset jika berkas yang diajukan sudah lengkap.
”Jadi, kalau mau ribuan aset Pemkot disertifikat, ayo bantu kami dari Pemkot, mana datanya, mana bidang-bidang tanahnya, Saya pastikan enggak pakai lama ya, tapi itu yang harus dipenuhi dulu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Budi mengingatkan bahwa program penertiban dan sertifikasi aset pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kota Depok, berada di bawah pengawasan ketat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari program pencegahan korupsi sektor tata kelola aset.
“Iya betul, KPK memang selalu memonitor pelaksanaan pensertifikatan aset di suatu kota, kabupaten, dan kami juga terus berkomitmen soal ini dengan Pemkot,” pungkasnya.
(Hisan)

