uklik.net – Bogor — DALAM investigasi uklik.net pada (30/12/19) sekitar pukul 10:00 WIB dimana PT. Nilam Widuri (milik pengusaha warga asing) terkesan mengabaikan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang IMBG Kabupaten Bogor, kendati sudah diingatkan PPNS Kabupaten Bogor sebagai penegak Perda Kabupaten Bogor. Pasalnya pada (23/12/2019) PPNS sudah melakukan penyegelan untuk 13 unit milik PT. Nilam Widuri dimana pihak pengembang tidak boleh melakukan aktivitas, sebelum menyelesaikan administrasinya.
Ketika tim awak media (27/12/2019) pagi sekitar pukul 10:00 WIB turun ke lokasi Desa Tlajung Udik berjumpa dengan pengurus RW.03 Desa Tlajung, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Yos Sibarani (54) membenarkan pada (23/12/2019) PPNS Kabupaten Bogor menyegel 13 unit rumah milik PT.Nilam Widuri, penyidik PPNS Kabupaten Bogor memberikan teguran keras kepada pihak pengembang/mandor Noval (45) dilarang melanjutkan aktivitas, sebelum melengkapi administrasinya, Noval pun mendatangani penyegelan 13 unit milik PT.Nilam Widuri terkait tidak memiliki IMBG, tutur Yos Sibarani.
Namun, saat dikonfirmasi sekitar pukul 10:00 WIB (27/12/2019) PPNS Kabupaten Bogor, Agus Budiarso, mengatakan sejak tanggal (23/12/2019) pihak PPNS sudah menyegel 13 unit rumah milik PT.Nilam Widuri, sejak saat itu pihak pengembang jangan ada melakukan aktivitas sebelum pihak pengembang melengkapi administrasinya, kalau masih melakukan aktivitas juga bakal dipidanakan, tegas Agus Budiarso.
Sambungnya, jika nantinya ada yang melakukan kegiatan, pemindahan atau pembukaan segel ranahnya masuk ke pidana. Pembukaan segel akan dilaksanakan setelah pihak pengembang bisa menunjukkan izin dan ada peninjauan dari tim yustitusi, ungkap Agus Kepala PPNS Kabupaten Bogor.
Kendati demikian, ketika awak media datang kembali ke lokasi PT.Nilam Widuri RT.02/RW.03, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri (30/12/2019) sekitar pukul 10:00 WIB dalam pantauan tim media pihak pengembang masih melakukan aktivitas pembangunan 13 unit rumah milik PT.Nilam Widuri.
Dalam kesempatan yang sama Yos, menyatakan pihak pengembang hanya patuh beberapa hari saja, mulai aktivitas lagi (26/12/2019) sampai sekarang (30/12/2019) masih melakukan aktivitasnya, tampaknya pihak pengembang PT.Nilam Widuri mengabaikan larangan PPNS Kabupaten Bogor untuk tidak melakukan aktivitas sebelum melengkapi administrasinya.
Yos memaparkan, warga sudah melaporkan perihal ini ke penegak Perda Kabupaten Bogor PPNS melalui via telp berikut fotonya (27/12/2019), sampai saat ini tidak ada tindakan PPNS Kabupaten Bogor, terang Yos Sibarani.
Yos juga mengatakan pihak warga sudah menegur Husen berikut mandor (Noval) agar tidak beraktivitas sebelum menyelesaikan adminitrasinya, tapi diabaikan oleh pengembang PT.Nilam Widuri, warga berharap PPNS Kabupaten Bogor segera menindak tegas pengembang 13 unit perumahan yang sampai saat ini masih beraktivitas, agar pihak pengembang tidak melanjutkan aktivitasnya sebelum menyelesaikan administrasinya, kalau PPNS Kabupaten Bogor tidak bertindak tegas, pada akhirnya nanti menjadi dampak yang sangat buruk di masyarakat bisa tidak percaya lagi dengan pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Satpol PP Kabupaten Bogor, jelas Yos.
Dalam hal ini, saat tim awak media menghubungi Kabid Satpol PP Kabupaten Bogor Agus R via telepon mengatakan Kita sudah peringatkan kemarin sama pengembang untuk tidak melakukan kegiatan, apabila masih melakukan kegiatan, segera diberi peringatan dan ditindalanjutin oleh PPNS Kabupaten Bogor, kata Agus. (yitnos)