uklik.net – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III di Kota Depok resmi diberlakukan dari 13 Mei hingga 26 Mei 2020.
Pelaksanaan PSBB tahap tiga ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020. Termasuk Keputusan Walikota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020. Dalam pelaksanaannya, sanksi PSBB) tahap III di Kota Depok ini tidak hanya menyasar warga yang berkerumun. Namun juga masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua atau empat.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, secara umum, sanksi diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker. Selain itu, ada peraturan terkait pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat.
“Bagi yang melanggar, akan diberikan denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta bagi pengendara mobil. Lalu Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu bagi pengendara motor,” katanya di Balai Kota Depok, beberapa waktu lalu.
Selain itu, lanjut Mohammad Idris, hukumannya bisa juga kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. Atau tindakan penderekan ke kelurahan/kecamatan. Mohammad Idris yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 ini menyatakan, sanksi tersebut dikecualikan bagi penumpang dan pengemudi yang memiliki alamat sama, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Atau diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 juga kondisi gawat darurat kesehatan.
Lebih lanjut, ucap Mohammad Idris, badan usaha pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan atau barang juga bisa terkena sanksi. Apabila melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dan atau pembatasan jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku khususnya terhadap angkutan orang.
“Selain pengenaan sanksi denda administratif, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/atau barang yang mengoperasionalkan kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Saat kendaraan pelanggar diderek, sambungnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan mobil penumpang pribadi beserta muatannya. Satpol PP juga akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik atau pengemudi mobil penumpang pribadi dalam waktu 1 x 24 jam.
Setelah tiga hari pemberitahuan tidak diambil, kendaraan dipindah ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok,” tutupnya. (aries)