uklik.net – Adanya beberapa keluhan dari pelanggan terkait besaran tagihan penggunaan air PDAM, pihak PDAM Tirta Asasta kota Depok merespon hal tersebut tidak terlepas dari adanya kebijakan PSBB yang berlaku di Kota Depok selama masa pandemik Covid 19.
Direktur Umum PDAM Tirta Asasta kota Depok, DR. Ade Dikdik Isnandar, Ak, MSi, CA menegaskan tidak ada kenaikan/penyesuaian tarif PDAM Tirta Asasta Kota Depok sejak akhir 2017 hingga saat ini tahun 2020.
Yang ada, manajemen PDAM telah memberlakukan program pembacaan meter mandiri sejak April 2020 selama masa pandemi Covid 19, dimana pelanggan diminta untuk mengirim foto angka meter pada meter air pelanggan lewat WhatsApp sesuai Area dan Blok bacaan.
“Namun banyak pelanggan PDAM yang tidak mengirimkan hasil bacaan meter mandiri tersebut, sehingga perhitungan meter dilakukan berdasarkan perkiraan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya,” ungkap Ade Isnandar
Padahal lanjut Dirum PDAM Tirta Asasta yang baru ini, imbauan dan tatacara untuk melaksanakan pembacaan meter air secara mandiri ini telah di sosialisasikan ke masyarakat baik melalui media massa, media sosial maupun pemberitahuan langsung melalui edaran ke pelanggan.
“Karena kondisi perkembangan pandemik Covid 19 yang tidak menentu, akhirnya kami menugaskan kembali para petugas pembaca meter untuk melakukan pembacaan kembali sejak Juni 2020 tentunya dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan,” jelas Ade
Terkait adanya beberapa pelanggan yang mengeluh mengalami peningkatan pemakaian, Dirum PDAM ini menjelaskan akan dilihat kembali kemungkinan yang menjadi penyebabnya, apakah ada lonjakan pemakaian selama masa pandemi ini karena sering berada di rumah ataupun kemungkinan sebagian kecil ada kebocoran di instalasi pipa pelanggan. “Yang jelas akan di carikan solusinya” timpal Ade
Diungkapnya, Saat ini petugas pembaca meter PDAM Tirta Asasta menggunakan sistem pembacaan secara Android, dan hasil bacaan akan terbaca atau terekam dengan jelas, sehingga petugas tidak mungkin menembak meteran dari jauh karena para petugas catat meter harus mengambil gambar angka meteran pelanggan dan wajib terdokumen hasilnya.
Ade Dikdik Isnandar memastikan, sehubungan dengan keluhan lonjakan tagihan rekening air tersebut, PDAM Tirta Asasta akan segera melaksanakan verifikasi langsung ke pelanggan yang melaporkan mengalami lonjakan tagihan. Selanjutnya berdasarkan verifikasi tersebut akan di laksanakan penyesuaian pemakaian dan besaran tagihan pada pelanggan dimaksud.
“Terkait keluhan tagihan meteran pelanggan yang membengkak, tentunya apabila pelanggan meragukan kami persilahkan dapat mendatangi kantor area pelayanan PDAM Kota Depok pada hari kerja senin sampai Jumat,” ucap Ade
Pelanggan nantinya akan di layani, jika ditemukan terdapat kesalahan dari petugas maka akan segera dilakuan perbaikan atas tagihan tersebut.
Untuk mempermudah dan mempercepat perbaikan rekening, pelanggan dapat mendatangi kantor pelayanan/kantor area PDAM Tirta Asasta dengan membawa foto angka meter pada saat kedatangan untuk dilakukan pengecekan sehingga tagihan yang akan dibayar sesuai dengan pemakaiannya.
Apabila nantinya benar ada kelebihan pembayaran tagihan air, maka akan diberikan perhitungan pembayaran pada bulan berikutnya.
“Diharapkan pelanggan dapat juga turut mengontrol pemakaian dan pengecekan sambungan pipa di instalasi rumah untuk menghindari adanya lonjakan tagihan rekening air,” pungkas Ade Dikdik Isnandar.