uklik.net – Menurut keterangan Saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan beserta keterangan terdakwa diketahui, bahwa Syahroni, S.Pd telah menjadi bagian dari acara kampanye Pasangan Calon (paslon) 02 KH. Mohammad Idris-Imam Budi Hartono.
Dalam perkara pidana pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Nomor Perkara 614/Pid.Sus/2020/PN Depok dikatakan, Syahroni oleh Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dihadirkan sebagai Terdakwa. Sidang tatap muka tersebut digelar di Ruang Utama/Cakra Pengadilan Negeri (PN).
Adapun Majelis Hakim yang memimpin persidangan, yakni Nanang Herjunanto selaku Hakim Ketua dengan anggota Eko Julianto dan Nugraha Mediaca Prakasa.
Dalam Dakwaan, Syahroni oleh JPU dijerat dengan Pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 UU No.10 tahun 2016 tentang Per,ubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum ini, dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU dilanjutkan pemeriksaan Saksi-saksi lalu pemeriksaan Terdakwa.
JPU Alfa Dera menghadirkan sembilan orang saksi. Sebelum dimintai keterangan, Saksi-saksi terlebih dahulu diambil sumpahnya di persidangan berdasarkan Agama dan Keyakinannya masing-masing.
Saksi Suminto mengaku, mengenal Terdakwa sebagai Tokoh Masyakat dan Pemuka Agama di lingkungan setempat di Jl. H. Nalih Utan Jaya RT.02/RW.04 Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
“Ada acara tatap muka dengan Calon Walikota Depok dari Paslon 02 yg bernama Pak Idris pada tanggal 3 November 2020. Terdakwa hadir di acara tersebut. Terdakwa saat itu memberikan sambutan atas nama warga dan Terdakwa membacakan doa,” kata Suminto.
Menurutnya, pekerjaan Terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga selaku Penasehat RT di lingkungan setempat. Saksi juga mengakui, bahwa ada pemasangan baliho salah satu paslon di sekitar lokasi acara tersebut.
Hal yang sama dikatakan Saksi Maruloh. Dia mengatakan, pada 3 November 2020, dirinya berada di lokasi acara tersebut, yakni di rumah Saksi Suminto. Disitu ada pembacaan Misi dan Visi dari Paslon Walikota Depok Nomor Urut 02.
“Terdakwa di acara kampanye tersebut, menyambut Pak Kiai dan Pak Syaroni yang membacakan doa. Setahu saya, beliau itu pekerjaannya Pegawai Negeri Sipil. Seorang Guru di salah satu SDN di Kota Depok tapi enggak tahu pasti dimana,” tutur Suminto.
Suwandi oleh JPU dihadirkan sebagai Saksi, turut menerangkan hal serupa. Dia menerangkan, bahwa Syaroni adalah salah satu yang membacakan sambutan, membaca doa dalam acara tersebut.
“Saya melihat, Bapak Syaroni hadir di lokasi di rumah Pak Suminto. Setahu saya, pekerjaan terdakwa adalah seorang guru SDN dan di acara itu, ada pembacaan Misi dan Visi dari salah satu Paslon Walikota Depok,” kata Suwandi menambahkan.
Saksi Ahmad Darmadi mengatakan, bahwa dirinya tetap pada keterangannya di Kepolisian. Dia mengaku, melihat dan mendengar Terdakwa menyambut kehadiran Paslon 02 Walikota Depok dan membaca doa di acara tersebut. “Pas kejadian saya belum tahu pekerjaan Pak Syaroni itu apa. Sekarang saya tahu kalau pekerjaan beliau adalah PNS,” lanjutnya.
Ketua RT setempat Wahyu dalam kesaksiannya menjelaskan, peran Terdakwa di acara tersebut sebagai Pembaca Doa. Dia menerangkan, di sekitar lokasi acara juga terdapat gambar baliho Paslon 02 Walikota Depok.
“Di acara itu ada absensi yang hadir. Bapak Syaroni merupakan Tokoh Agama di lingkungan. Jadi ada pengaruhnya ke masyarakat,” ungkapnya.
Sementara Terdakwa Syaroni saat diperiksa di persidangan mengakui, bahwa ia yang menyambut Paslon 02 Walikota Depok di acara tersebut. Dan dirinya juga yang membaca doa.
“Di lokasi acara, memang ada gambar baliho Paslon 02 Walikota Depok,” ucapnya.
Syaroni menambahkan, di acara tersebut diakui dirinya, ada pembacaan Misi dan Visi dari Paslon 02 KH. Mohammad Idris. Namun, dia hadir diacara itu dikarenakan ada undangan dari RT dan tidak mengetahui, bahwa acara tersebut ternyata kampanye Paslon.
“Pangkat terakhir saya di ASN itu Golongan 4B. Jabatan saya adalah Kepala Sekolah. Setahun lagi pensiun. Iya, saya menghadiri acara tersebut. Saya yang menyambut Pak Kiai dan yang membaca doa di acara itu,” ungkapnya.
Dia mengakui, bahwa dirinya secara tiba-tiba oleh warga untuk menyambut dan membaca doa. Dan tidak mengetahui, acara tersebut merupakan kampanye salah satu Paslon.
“Saya sangat menyesal atas kejadian ini. Saya khilaf. Warga yang meminta kepada saya secara tiba-tiba untuk menyambut dan membaca doa di acara tersebut dikarenakan, saya adalah pemuka agama di lingkungkan setempat,” pungkasnya. (JIM)