uklik.net – Di era teknologi digital dan keterbukaan informasi publik seperti saat ini, keberadaan Dinas Komunikasi dan informatika merupakan tulang punggung transformasi digital, keterbukaan informasi publik, menciptakan masyarakat melek digital, desa cerdas (smart village) juga Kabupaten cerdas (smart city), layanan telekomunikasi melalui pembangunan akses infrastruktur jaringan yang terkoneksi hingga pelosok desa, serta menjaga keamanan informasi.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan
Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Bupati Bogor Nomor 122 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.
Serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Lembaga Penyiaran Publik
Lokal Radio dan Televisi. Berbagai upaya terus dilakukan Diskominfo Kabupaten Bogor, untuk mendukung terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Bogor dilakukan melalui berbagai program yakni, Integrasi Aplikasi, Pembuatan Aplikasi, Jaringan Fiber Optik, Wifi Public, Data Center, E-Office & Email Official, Service Desk, Domain Bogorkab, Smartcity, Hosting Aplikasi/Webdan Layanan 112.
Salah satu bentuk kemajuan yang terjadi seiring perkembangan dari peradaban manusia adalah perilaku masyarakat yang secara bertahap mengadopsi gaya hidup digital dalam setiap kegiatan di era globalisasi. Pemerataan akses informasi dari kota hingga ke daerah pelosok menjadi fokus pembangunan masyarakat era digital.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor terus mengakselerasi pembangunan infrastruktur digital di wilayah Kabupaten Bogor.
Tahun 2022 ini, Diskominfo Kabupaten Bogor tengah membangun jalur fiber optik di enam kecamatan, yang terdiri dari Kecamatan Cibinong, Citeureup, Tajurhalang, Bojonggede, Sukaraja dan Bababakan Madang. “Untuk melayani 90 titik layanan mulai dari Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan se Cibinong raya, serta optimalisasi wifi publik di Cibinong raya,” ungkap Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto.
Untuk tahun 2023 mendatang pembangunan FO akan terus dilanjutkan, rencananya akan dibangun di empat kecamatan yakni Kecamatan Kemang, Parung, Ciseeng dan Gunungsindur. Diskominfo Optimalkan Infrastruktur Jaringan hingga Tranformasi Digital Melalui TTE dan Open Data Untuk menjaga keamanan sistem informasi di Kabupaten Bogor, pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor terus berupaya mengoptimalkan capaian Indeks Indeks Keamanan Informasi (KAMI).
Hal itu dilakukan melalui beberapa programkegiatan yakni, Computer Security Incident Response Team (CSIRT), Penerbitan Tanda Tangan Elektronik esign.bogorkab.go.id, IT Security Assessment, Jamming & Sterilisasi Ruang Rapat, Keamanan Informasi, SSL dan vulnerability assessment (ITSA) aplikasi Pemda. Asistensi Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bertujuan untuk memberikan Kemudahan, Kecepatan, Keutuhan, Keaslian Mencegah Pemalsuan & Penyangkalan Data/Informasi Transaksi E-government.
Berdasarkan UU ITE Pasal 1 ayat 12, bahwa Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Di era digitalisasi seperti saat ini TTE memang penting untuk dilakukan, hal itu tertuang dalam beberapa dasar hukum penerapan sertifikat elektronik yakni, UU ITE (2008) dan PP PSTE (2012) bahwa, sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Kemudian PP No.82 tahun 2012 PSTE dan Pasal 41bahwa Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan Sistem Elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Keandalan dan/atau Sertifikat Elektronik.
Serta Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor, pertama Peraturan Bupati Bogor Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kemudian Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Diskominfo Pemerintah Kab. Bogor dengan BSrE dan SOP Penerbitan Tanda Tangan Eletronik. Implementasi TTE di Kabupaten Bogor saat ini sudah ada 19 Perangkat daerah dan 17 Kecamatan atau sebanyak 9382 dokumen Optimalkan Penyelenggaraan KIP, Hingga Peroleh Penghargaan Terbaik Tingkat Jawa Barat Diskominfo senantiasa melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan dan mencapai Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Bogor, demi terciptanya pelayanan informasi yang terbaik guna memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Dilakukan melalui berbagai program kegiatan sebagai berikut, Publikasi Kinerja, Layanan Kehumasan, Pengelolaan Media Informasi (Web, Medsos, Videotron, Majalah, Radio Teman FM), Penyelesaian Sengketa Informasi. Kemudian Penyediaan Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat.
Bahkan beberapa waktu lalu, Diskominfo Kabupaten Bogor berhasil meraih penghargaan pada ajang Humas Jabar Award Tahun 2022 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satunya meraih penghargaan terbaik ke II tingkat Provinsi Jawa Barat Pengelolaan Media Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor (@kabupaten.bogor). Tidak hanya itu, dipenghujung tahun 2022 kali ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor berhasil masuk nominasi pada ajang Anugerah Media Humas (AMH) Tahun 2022, pertama nominasi kategori media audio visual kedua kategori kampanye komunikasi publik dan berhasil masuk enam besar tingkat nasional.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto menyatakan, apresiasi dan terima
kasih kepada jajaran tim Diskominfo atas penghargaan yang diraih. Menurutnya penghargaan yang diraih merupakan sebuah tantangan serta jadi pemicu supaya ia bersama seluruh jajaran Diskominfo lebih memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalamrangka menghadapi era digital 4.0.
“Penghargaan yang kita terima hendaknya tidak menjadikan kita puas cukup sampai disini, tapi penghargaan ini jadi sebuah tantangan untuk bagaimana kita bisa mengimplementasikannya kepada masyarakat,” terang Bayu.
Bayu menambahkan, dirinya juga sangat apresiasi terhadap raihan prestasi yang diraih kecamatan dan desa. Itu membuktikan adanya atensi dari masing-masing kecamatan dan desa sehingga bisa membuahkan hasil prestasi.
“Saya harap tidak hanya Kecamatan Cileungsi saja atau Desa Bojongkulur saja. Masih banyak potensi yang ada di wilayah Kabupaten Bogor yang harus kita munculkan,” terangnya. Untuk lebih memotivasi agar bisa terus mempertahankan dan meningkatkan prestasi, pihaknya akan terus meningkatkan pembinaan, pemenuhan sarana dan prasarana dan lainnya.
“Bentuk apresiasi kami kepada seluruh jajaran staf, kami akan berikan perhatian pemenuhan berupa fasilitas sarana dan prasarana, sehingga jajaran staf kami akan lebih produktif lagi. Semangat yang sudah terbangun tetap dijaga bahkan ditingkatkan,” imbuhnya.
Layanan Open Data Dua Arah Sejak Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres SDI) pada 12 Juni 2019. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat
dan instansi daerah.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Diskominfo Kabupaten Bogor terus melakukan pengembangan layanan open data untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan data. Layanan open data ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 18 tahun 2021 tentang penyelenggaraan satu data Indonesia di Kabupaten Bogor. Bahkan kini layanan open data bisa dilakukan dua arah antara pemohon data dengan penyedia data. Layanan open data telah dilaksanakan sejak tahun 2019 lalu. Namun baru dikembangkan tahun 2022 ini, kini open data sudah bisa dilakukan dua arah.
“Sehingga pemohon data bisa berinteraksi, seperti menyampaikan pertanyaan, masukan hingga saran. Bahkan menyampaikan data apa saja yang mereka cari dan butuhkan. Berdasarkan data ada sekitar 27.881 masyarakat yang telah memanfaatkan layanan open data Kabupaten Bogor,” tutur Bayu.
Kini dari empat Kabupaten/Kota seJawa Barat Kabupaten Bogor menjadi salah satu Kabupatean yang layanan open datanya sudah terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi Jabar.
“Pengembangan terus kita lakukan, untuk memberikan kemudahan akses dan membagi pakaikan antar instansi pusat dan daerah juga masyarakat melalui pemenuhan standar data. Open data ini syarat mutlak ketika menangani statistik sektoral, karena harus dibagi pakaikan setidak-tidaknya bisa berbagi pakai ketika masyarakat membutuhkan data,” tandasnya. (Publikasi Kinerja/Diskominfo Kabupaten Bogor)