Uklik.net – Kebumen –Aksin Law Firm bersama sejumlah mahasiswa berencana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan/atau Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dugaan tersebut mencuat setelah pemberitaannya viral di media sosial dalam beberapa minggu terakhir.
Dalam video yang beredar, Firma Hukum Aksin, S.H. & Partners bersama kelompok mahasiswa menyatakan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana KIP Kuliah yang diperuntukkan bagi mahasiswa penerima bantuan pendidikan.
Pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana KIP Kuliah. Kasus serupa diketahui mencuat di sejumlah daerah dan perguruan tinggi, termasuk dugaan pemotongan dana beasiswa hingga Rp1,8 juta per mahasiswa di beberapa kampus di Jawa Tengah.
Di Kebumen sendiri, Kejaksaan Negeri Kebumen dikabarkan tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana KIP Kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di wilayah tersebut.
Langkah pelaporan ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk mendorong penegakan hukum terhadap dugaan praktik penyimpangan dalam penyaluran dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu.
Aksin, S.H., perwakilan dari Aksin Law Firm, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen dan data awal yang menunjukkan adanya indikasi dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah yang melibatkan oknum pimpinan perguruan tinggi, termasuk dugaan keterlibatan salah seorang rektor di wilayah Kebumen bagian tengah.
“Dana KIP Kuliah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan adik-adik mahasiswa justru diduga kuat diselewengkan oleh sejumlah oknum,” ujar Aksin dalam keterangannya.
Menurutnya, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara kolaboratif dan berpotensi merugikan keuangan negara serta masyarakat.
“Kami berharap aparat penegak hukum merespons laporan ini dengan cepat dan profesional. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Ini uang rakyat, bukan untuk bancakan segelintir oknum,” tambahnya.
Aksin Law Firm menyatakan komitmennya untuk mengawal laporan ini hingga tuntas serta mendorong agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku, guna memastikan praktik koruptif dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBN maupun APBD tidak kembali terulang.
“Langkah ini kami ambil bukan hanya demi penegakan hukum, tetapi juga untuk membela hak mahasiswa dan rakyat serta membenahi sistem yang sudah lama rusak. Semoga keadilan dapat ditegakkan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa para pelaku harus dihukum berat karena telah merusak prinsip keadilan dalam akses pendidikan.
“KIP Kuliah seharusnya menyasar anak-anak bangsa yang benar-benar membutuhkan, bukan dijadikan alat tawar-menawar politik atau proyek jual beli kuota,” ujarnya.
Selain itu, Aksin juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perhatian terhadap kasus ini agar integritas sistem bantuan pendidikan nasional tetap terjaga.
“Kita tidak bisa membiarkan sistem pendidikan dikotori oleh praktik bancakan seperti ini. Negara harus hadir,” pungkasnya.
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik


