uklik.net – Jepara, Masyarakat Desa Somosari yang terdiri dari unsur Satgas Desa Parade Nusantara, unsur BPD, Ketua RT, Pokdarwis dan Tokoh masyarakat pada Minggu malam (13/03/2022) memberikan Kuasa kepada DPD Kawali Jepara diSekretariat DPD Kawali Jepara Jl. Sunan Mantingan No. 12 Tegalsambi Tahunan, Terkait permasalahan Hutan lindung Somosari batealit Minggu pukul 19.00 Wib.
Dalam Konfirmasinya Muslikh salah satu Unsur Satgas desa yang hadir mengatakan, “Masyarakat merasa resah akan perubahan fungsi lahan Hutan lindung menjadi tempat wisata, Saat ini masyarakat kami sangat resah, karena pembukaan lahan untuk wisata sacara masif terus terjadi, padahal dari awal kita tahu bahwa petak tersebut statusnya merupakan hutan lindung, masuk dalam kawasan KPH Pati dan saat ini banyak dikelola oleh orang-orang luar Desa. “terang Muslikh.
Ditempat yang sama, ” Ismail dari BPD mengatakan, “Akan mengikuti arah pergerakan masyarakat selama itu ada payung hukumnya dan tujuannya jelas untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk kepentingan kelompok ataupun pribadi. Sebagai orang yang dituakan saya akan mendukung penuh pergerakan ini. “Tegas Isma’il.
Menanggapi pengaduan masyarakat Somosari, DPD Kawali Jepara melalui Ketuanya Tri Hutomo, Yang didampingi Wakil Ketua Aditya Seko Mulyo dan Sekretaris Rizqin Faozin menyampaikan, ” sangat berterima kasih atas silaturahmi dan kuasa yang diberikan dalam penanganan masalah alih fungsi lahan hutan lindung menjadi tempat wisata.”
“Jika dilihat permasalahannya tentu ini harus digunakan beberapa regulasi, karena kaitannya Hutan Lindung yang dijadikan tempat wisata, tentu ada 2 dasar regulasi yang bisa menjadi acuan yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Menteri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, ” Imbuhnya.
“Apapun kegiatan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia tentu harus berdasar undang-undang yang berlaku, jangan mengambil kebijakan apapun yang tidak sesuai dengan aturan. “Tegas Tri”
“Selain dasar regulasi tentu kita juga harus memperhatikan dampak-dampak yang akan ditimbulkan, entah itu dampak lingkungan, dampak sosial maupun dampak yang bisa menjadi pelanggaran hukum pidana seperti apa yang menjadi dasar pengaduan masyarakat Somosari. ”
“Apalagi petak tersebut statusnya jelas-jelas sebagai hutan lindung, dimana sesuai UU Kehutanan RI No.41 Tahun 1999 ada pasal yang menjelaskan bahwa Kawasan Hutan Lindung dilarang menggarap lahan hutan, menebang pohon, mendirikan bangunan atau warung, membakar hutan, memburu satwa atau membuang sampah sembarangan.”
Ditambahkannya,”Lebih jelas lagi dijelaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 bahwa dalam Pembangunan Sarana Wisata Alam dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan harus memenuhi : persyaratan dasar; dan persyaratan teknik operasional, ini hukumnya wajib.”
“Diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah RI No. 23 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Kehutanan. Saya tegaskan jangan sembarangan mengambil suatu kebijakan apalagi akan banyak dampak yang ditimbulkan, jangan hanya mengejar keuntungan dan kepuasan sampai harus mengorbankan kepentingan generasi kita selanjutnya, dengan adanya pengaduan ini Kawali Jepara akan melakukan langkah-langkah dan penanganan serius supaya apa yang menjadi harapan masyarakat bisa terakomodir dan Hutan Lindung berfungsi sebagaimana mestinya sesuai aturan, “Pungkas Tri.
Sementera sampai berita ini diturunkan, menurut pantauan tim media bahwa telah terjadi penutupan Tempat Wisata di Kawasan Hutan Lindung Oleh Perhutani KPH Pati. (Once)