uklik.net – Penasehat Hukum (PH) DR. H. Syahganda Nainggolan, pada sidang virtual lanjutan ke 19 yang digelar di PN. Kota Depok, Kamis siang kemarin, 15/4/2021 kembali kecewa atas penyampaian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa kepada awak media usai sidang Replik, tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.
Apa yang disampaikan JPU dalam sidang tadi, kuasa hukum Syahganda, Syamsir Jalil terangkan bahwa tanggapan nota pembelaan JPU tadi masih sama dengan tuntutan hukuman sebelumnya yakni 6 tahun, pertimbangan JPU masih mengacu pada BAP dan bukan berdasarkan pada fakta persidangan.
“Namun demikian pihaknya berkeyakinan bahwa Hakim akan memberikan putusan yang adil, profesional berdasarkan fakta, apalagi ini bulan Suci Ramadhan, karenanya pihaknya sangat yakin Insha Alloh DR. H. Syahganda akan bebas, tambah Abdullah Alkatiri, koordinator PH Syahganda.
Sidang agenda replik yang dipimpin Hakim Ketua Ramon Wahyudi berjalan singkat dengan pembacaan tanggapan JPU atas pledoi pihak terdakwa. Selanjutnya pada Rabu Minggu depan, 21 April 2021 sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda tanggapan akhir pihak terdakwa terkait tuntutan hukuman JPU kepada terdakwa.
Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampaikan pendapatnya atas pledoi PH terdakwa. Bahwa JPU menganggap nota pembelaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak sesuai fakta dan mengaburkan perkara hukum yang sebenarnya.
Jaksa Syahnan Tanjung dan teamnya tetap dengan tuntutannya seperti yang disampaikan pada sidang Minggu lalu, Kamis 1/4/2021, bahwa terdakwa dikenakan Pasal 14, UU No.1 Tahun 2021 dan JPU menuntutnya hukuman 6 tahun penjara. (yitnos)