uklik.net- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan dimulai pada 20 Maret hingga 30 Juni 2025, yang merupakan sebagai bagian dari “Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar.”
Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa inisiatif ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 dan seterusnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengungkapkan bahwa aturan teknis terkait kebijakan pemutihan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Sejak ada aturan tersebut, selain Senin-Jumat, Samsat Induk seluruh Jabar tetap membuka pelayanan bagi Wajib Pajak (WP) pada setiap Minggu.
Hal tersebut berkenaan dengan tingginya animo masyarakat terhadap program pemutihan pajak yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Ketua Tim (Katim) pendataan dan penetapan (Dapen) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok, Rina Parlina mengatakan, setiap hari Minggu Samsat induk tetap buka. Namun, hanya melayani daftar ulang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Ya, kami setiap Minggu buka kecuali ada perayaan hari besar/ cuti bersama. Pelayanan yang kami berikan hanya berupa daftar ulang PKB atau bayar pajak, baik tahunan atau lima tahunan. Jika WP ingin mengurus berkas lain, silakan datang di hari kerja atau weekday,” katanya dikutip dari berita.depok.go.id, Senin (05/05/25).
Rina menyebut, khusus hari Minggu, layanan dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Dia pun mengajak seluruh WP untuk memanfaatkan layanan ini, selama program pemutihan berlangsung.
“Program pemutihan berlangsung dari tanggal 20 Maret- 30 Juni 2025 dan selama ini Samsat buka di hari Minggu. Selebihnya, kami menunggu arahan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar,” katanya.
Rina mengimbau untuk semua WP membayar pajak agar tenang di jalan dan bisa menghidupkan kembali dokumen kendaraan yang sudah lama mati.
“Mohon untuk semua WP bayar pajak, agar tidak was was dan tenang melewati jalan,” pungkasnya.
(lan)