uklik.net – Jepara -Kasus perceraian yang masuk ke PA Negeri Jepara sebanyak 2700 dan lebih banyak ibu ibu yang menggugat sebanyak 1500 kasus dan dominan ibu muda yang menggugat. Untuk kasus Gugatan perceraian yang diselesaikan hingga bulan Maret 2022, sudah 600 kasus perceraian yang disidangkan.
Dr.Rifai, S.ag.,SH., MH, ketua Pengadilan Agama Jepara kelas 1 B didamping Humas dalam konfirmasi diruang kerjanya Rabu, 2/3 menyampaikan, ” Salah satu indikator penyebab kasus perceraian diantaranya adalah faktor ekonomi, dahulu perempuan diam dirumah tidak bekerja (IRT) tidak tahu dunia luar dan tidak bisa berbuat apa apa, ” Tuturnya.
“Setelah banyaknya industri dan pembangunan yang membutuhkan banyak karyawan wanita, dan ibu ibu mulai bekerja, setelah mengetahui dunia luar dan mempunyai hasil dari kerjanya, ditambah suami kerjaanya tidak mempunyai kerjaan tetap dan jauh dari UMR, dimulailah hubungan hubungan dikeluarga yang tidak harmonis, saling tidak percaya, dan saling menghitung hasil kerja, Hingga hal tersebut sampai mengugat perceraian dipengadilan agama. ”
Rifai juga menuturkan, “terkait persoalan pernikahan dini Sempat viral dan menjadi sorotan media, mungkin ada yang terlupa, Yang terlupa adalah Dahulu umur 16 tahun boleh menikah, dengan adanya perubahan diUndang undang perkawinan menjadi usia 19 tahun, Usia 16,17,18,19 tahun jenjang yang cukup panjang, yang seharusnya usia 16 sudah menikah, dan sekarang harus usia 19 tahun, logikanya ada penumpukan disitu. ”
Di Jepara dibanding dengan daerah yang lain, Jepara masih jauh kondusif dan masih sesuai dengan aturan perundangan perkawinan, ” Tambahnya.
Lebih lanjut Ketua PA menuturkan, ” Kami berharap pengadilan ini adalah benteng ter’akhir setelah ada upaya mediasi dari keluarga, ada upaya mediasi dari tokoh masyarakat, baru kemudian masuk kepengadilan, dan mediasi dari kami pihak pengadilan pun, upaya mediasi tetap kami lakukan diruang sidang, berusaha semaksimal mungkin untuk kami damaikan.”
” Jika kami dibilang mempermudah perceraian tidak benar, Kami sudah berusaha betul betul maksimal dalam upaya mediasi perdamaian antara kedua belah pihak, ” Pungkasnya ramah. (Once)