uklik.net – SOLO – Setelah melaporkan tindak pidana pemerasan ke Markas Kepolisian Resort Boyolali, H. Sumarso , ayah dari Notaris Diyah Setyowati SH MKn, mencabut surat perdamaian yang dibuat oleh Pedagang Tanah bernama Sumarno dan Lawyernya bernama Zaenal Arifin.
Akta pernyataan pencabutan surat perdamaian itu , dilakukan di Kantor notaris Chaterina Maria Novia Puspita Wardani SH , yang berada di Jalan KH. Agus Salim no 23 Solo.
Pencabutan surat perdamaian itu dilakukan oleh H.Sumarso , ayah dari Notaris Diyah Setyowati SH MKn. Menurut Sumarso , dirinya saat mendampingi anaknya, melakukan perdamaian merasa kasihan , tidak tega melihat Diyah Setyowati ditekan untuk berdamai dengan syarat yang berat.
Pedagang tanah Sumarno yang beralamat di Kismoyoso Ngemplak Boyolali dan Lawyernya Zaenal Arifin, merancang surat kesepakatan damai untuk ditandatangani oleh Diyah Setyowati, apabila ingin berdamai.
Syarat kesepakatan damai itu berisi, Diyah Setyowati harus mengaku salah , membayar 300 juta rupiah , dan mengembalikan status sertipikat yang sudah dibalik nama atas nama pembelinya M Djaelani Musthofa, ke nama semula yaitu Sumarno sebagai penjual.
” Saya haqqul yakin, anak saya Diyah Setyowati tidak membuat dokumen palsu seperti yang dituduhkan Sumarno. Sumarno datang ke kantor notaris Diyah membawa berkas sendiri seperti Akta Kematian , Surat Keterangan Waris dan lainnya. Semua dipalsu oleh Sumarno sendiri, koq Diyah diminta untuk mengakui salah. Tapi , supaya urusannya cepat rampung saya suruh Diyah untuk tanda tangan saja, ternyata urusan belum selesai. Karena Sumarno dan Lawyernya Zaenal Arifin menahan sertipikat yang akan diproses ulang oleh Diyah. Zaenal malah menantang Sumarso , kalo mau ambil sertipikat itu berani bayar berapa bapak? itu kan pemerasan namanya,” tandas H. Sumarso, dihadapan para awak media , dalam jumpa pers di Solo , Minggu 21 Desember 2025.

Notaris Diyah Setyowati SH MKn sendiri, saat ditemui awak media dengan tegas menyebut bahwa berkas berkas untuk membuat sertipikat dengan status pemberian warisan itu dibawa oleh Sumarno sendiri. ” Demi Allah, itu yang membawa kesini Pak Marno sendiri. Saya sebagai notaris, memproses dengan apa adanya sesuai berkas yang dibawa Pak Marno sebagai klien. Lha koq saya malah dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan menipu,” ujar Diyah Setyowati, yang sudah menjadi notaris selama 17 tahun , ditemui dikantornya, Sawahan Ngemplak Boyolali.
Terkait hal itu , Kuasa Hukum Diyah Setyowati , Advokat Muhammad Kurniawan Budi Wibowo SAg SH MH menjelaskan, bahwa jual beli dilahan hijau dilarang oleh ATR BPN. Apalagi , Sumarno bukan penduduk Donohudan, dan M Djaelani penduduk Banyuanyar Solo.
” Awalnya sudah ditolak jual beli itu oleh ATR BPN, tapi Sumarno terus melangkah dengan memberikan berkas berkas kelengkapan untuk terbitnya sertipikat waris. Jadi , semua berkas bukan dibikin oleh kantor Notaris PPAT-nya Mbak Diyah. Itu semua ulah Sumarno sendiri,” jelas Kurniawan , kepada awak media saat mendampingi H. Sumarso dan Ibu Sulastin yang menjadi pelapor aksi pemerasan yang dilakukan fihak Sumarno.
Sementara itu Sumarno saat dikonfirmasi terkait laporan aksi pemerasan ini , tidak berkomentar banyak, lewat WhatsApp kepada awak media, Sumarno mau memberi pernyataan kalau didampingi penasehat hukum. ” Nanti proses hukum biar berjlan normatif wae…..nanti juga terungkap kebenerannya…..gawe slow wae mas ….,” tulis Sumarno dalam WA-nya .
Selain kasus pemerasan atas laporan Ibunya notaris Diyah, Tri Sulastin yang saat ini sedang diproses oleh Satreskrim Polres Boyolali, saat ini juga sedang berjalan sidang gugatan perdata, Kasus pemalsuan berkas untuk proses balik nama tanah , saat ini sedang disidang di Pengadilan Negeri Boyolali. Sidang dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum itu bernomor 64/Pdt.G/2025/PN Byl.
” Sidang berikutnya besuk Selasa , 23 Desember 2025 jam 14.30 wib , saya akan datang,” imbuh Muhammad Kurniawan Budi Wibowo SAg SH MH, pengacara asal Tipes Serengan Kota Solo ini. ( Jurnalis uklik.net – SAFRUDIN )
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik



