uklik.net – Kejaksaan Negeri Depok kembali menetapkan satu pegawai Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok sebagai tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi
“Ya kemarin kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka atas nama WI yang berstatus PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok yang berkedudukan sebagai Pejabat Pengadaan pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018.
WI disangkaan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro di Depok, Kamis, (06 /01/2022).
Jadi total sudah tiga Tersangka dalam perkara Korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok
Dengan rincian dua tersangka klaster tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018 yakni AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Mantan Sekretaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok Depok serta WI selaku Pejabat Pengadaan.
Adapun estimasi kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut berkisar Rp 250.000.000
Selanjutnya klaster korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok dengan Tersangka berinisial A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. Adapun perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar Kota Depok mencapai Rp 1,1 miliar. A disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Tipikor.
Untuk kedua klaster perkara tersebut akan dilakukan penanganan oleh Jaksa Penyidik secara profesional dan proporsional.
Selanjutnya dapat kami sampaikan juga bahwa ditahun 2022 ini selain melaksanakan kegiatan penindakan kami juga akan mengoptimalkan dan memprioritaskan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi seperti di Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok ini. (WSR)