
Uklik.net BOGOR , Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor baru-baru ini menyelesaikan pembayaran ganti kerugian serta pelepasan hak atas objek pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi III B, yang terletak di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Acara resmi ini digelar di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, pada Selasa, 3 Maret 2026, dengan penandatanganan berita acara pembayaran oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi.
Setelah penandatanganan, Denny Mulyadi memberikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara Kantor Pertanahan Kota Bogor, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah. Ia memuji sinergi dan profesionalisme yang terjalin dalam setiap tahapan proses pengadaan tanah untuk proyek strategis ini.
Tol BORR Seksi III B: Pendorong Ekonomi dan Konektivitas
Pembangunan Tol BORR Seksi III B merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang penting bagi peningkatan konektivitas wilayah serta pengurangan kemacetan di Kota Bogor. Denny berharap infrastruktur ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, memperlancar mobilitas masyarakat, dan memperkuat hubungan antara Kota Bogor dan wilayah sekitarnya.
“Dengan infrastruktur ini, kami berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta mempermudah mobilitas yang selama ini terganggu,” kata Denny.
Proses Pengadaan Tanah yang Transparan
Proses pengadaan tanah untuk proyek ini telah melalui serangkaian penelitian administrasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebanyak 10 bidang tanah milik Pemerintah Kota Bogor dengan luas total sekitar 15.806 meter persegi telah dilepaskan, dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp37 miliar.
“Pelepasan hak ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip administrasi yang tertib serta pengelolaan aset daerah yang bertanggung jawab,” tegas Denny.
Lahan Pengganti untuk Kepentingan Publik
Pemkot Bogor juga memastikan bahwa tanah yang dilepaskan untuk proyek tersebut akan digantikan dengan lahan untuk kepentingan publik. Beberapa rencana penggunaan lahan pengganti tersebut antara lain sebagai area makam, akses jalan penghubung antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, rumah pompa, fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM).
“Manfaat dari pembangunan ini diharapkan bisa kembali dirasakan oleh masyarakat luas, baik secara ekonomi maupun sosial,” tambah Denny.
Proyek Tol BORR Seksi III B Akan Berlanjut
Menurut Denny, meski sebagian besar proses pengadaan tanah telah selesai, masih ada tiga bidang tanah lagi yang belum diselesaikan. “Dari total 13 bidang tanah, 10 di antaranya sudah selesai dibayar. Tiga bidang lainnya, dengan luas sekitar dua hektare, masih menunggu penyelesaian,” ungkap Akhyar Tarfi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor.
Dengan koordinasi yang terus terjaga, Pemkot Bogor berharap pembangunan Tol BORR Seksi III B dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Bogor. (AS/redaksi)
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik

