uklik.net – 51 Kepala Desa yang terpilih pada Pilkades , dilantik oleh Bupati Bogor Ade Yasin yang diselenggarakan di 39 desa dari 40 kecamatan yang ada di seluruh Kabupaten Bogor,di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Rabu (16/01/2020).
Menurut Bupati Bogor Ade Yasin, mengatakan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RJPM) desa untuk waktu 6 tahun ke depan yang disusun berdasarkan musyawarah desa dimana hasilnya ditetapkan dengan peraturan desa (Perdes) dengan memuat visi dan misi tujuan arah kebijakan desa, program kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang) desa harus sejalan dengan Kabupaten Bogor.
Ia menjelaskan, untuk penyusunan perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif yang melibatkan Lembaga Kemasyarakatan maka secara sistematis terarah, terpadu dan adaptif terhadap perubahan prinsip dasar pada pemberdayaan transparansi, akuntabilitas yang keberlanjutan.
“Karena pelaksanaan pembangunan dan pelaporan serta aplikasi sistem informasi dengan biaya APBD. Tentu melalui BKPP untuk perangkat kepala desa ada latihan tersendiri dan dilakukan setiap tahun, maka hati-hati dalam mengganti perangkat desa serta menjaga kesinambungan program maupun kebijakan pemerintah dalam pembangunan dan jangan semena-mena mengganti perangkat desa maupun operator desa yang hanya karena berbeda pilihan atau berbeda dukungan dalam politik itu biasa, tetapi professional harus dipisahkan dari kepentingan politis,” kata Bupati dalam sambutannya.
Dalam pelantikan kepala desa se-Kabupaten Bogor yang dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, Kepala Badan Koordinasi Pemerintah dan Pembangunan Wilayah Bogor, Ketua MUI Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Camat Kabupaten Bogor, Ketua Baznas Kabupaten Bogor, Ketua Kadin, Ketua KONI dan Tim Pemantau Pilkades Kabupaten Bogor, Ketua BPD, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa dan Calon Kepala Desa.
Lanjutnya, harus bersinergi dengan pemerintah daerah dimana program-program yang cukup berat, dalam penggunaan anggaran desa benar-benar cermat agar tidak salah sasaran dan akan diverifikasi, yaitu di setiap desa terutama infrastruktur desa.
“Menjaga kondusifitas dan dukungannya masyarakat dalam membangun desa segera fasilitasi serah-terima jabatan Kepala Desa (Kades) dengan mantan kepala desa (Kades) atau kepala desa petahana yang terpilih kembali agar menyerahkan antara lain buku laporan akhir masa jabatan aset desa, buku, stempel dan serah terima tersebut, dituangkan dalam berita acara. Tentunya disaksikan oleh kecamatan jika terdapat usulan penggantian perangkat desa, pemberian rekomendasi diberikan secara cermat dan objektif melakukan pembinaan, bimbingan dan komunikasi dengan kepala desa dalam memenuhi tugas tugas awal kepala desa (Kades). Jangan pernah membohongi diri kita sendiri, ketika nurani mengatakan salah jangan lakukan namun ketika nurani melakukan mengatakan benar, melakukan ini dengan serius” pungkas Ade Yasin. (red)