• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Cabuli Pasien Berulang Kali Dukun Cabul ditangkap Satreskrim Polres Jepara

Barang bukti yang diamankan adalah buah gayung warna kuning, 1 buah kelapa hijau, 1 buah botol air aqua, 1 ikat pohon padi yang sudah kering, 2 bungkus kembang tiga warna, 2 ikat akar-akaran. Sementara saksi yang telah diperiksa dan didengar keterangannya sebanyak 8 orang termasuk tokoh agama yang disebutkan sebagai guru tersangka.

uklik.net by uklik.net
14/02/2022
in Seputar Jawa Tengah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Cabuli Pasien Berulang Kali Dukun Cabul ditangkap Satreskrim Polres Jepara
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 13

uklik.net – Jepara – SYT 56 tahun terjerat kasus tindak pidana susila, warga desa Kecamatan Kembang dibekuk polisi setelah dilaporkan oleh perempuan berinisial UN (39) salah satu pasien korban yang dicabulinya dengan modus dimandikan air kembang tanpa busana.

“Dalam memperdayakan korban UN, tersangka SYT mengaku sebagai paranormal dan murid salah salah satu tokoh agama di Jepara, sehingga korban UN bersedia memenuhi keinginan tersangka, ” Terang AKBP Warsono Kapolres Jepara dalam Konfrensi Pres Rilis yang didampingi Kasatreskrim AKP. M. Fachrur Rozy dan Kanit Humas AKP Edy Purwanto Senin 14/02/2022.

BacaJuga

Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta Dampingi Menko Pangan di Jambore Relawan Muhammadiyah ke-3 di Tawangmangu 

Istri Istri Menteri Belanja Batik Sragen, Cosmas : Sedikitnya 200 Juta

Tokoh Tokoh PDIP Ramaikan Soekarno Run 2025 Solo , Ada Jarot , Komarudin, Ciptaning dan Aria Bima

“Modusnya dikemas dalam acara ritual yang berujung pada tindakan asusila sejak bulan Juni 2021 tahun lalu di rumah korban, “tambah Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut AKBP Warsono menjelaskan kronologis kejadian bermula pada  bulan Juni 2021, “Awalnya korban sakit di bagian perut dan kemudian ada yang memberitahu untuk berobat ke paranormal SYT dan diberikan kesembuhan pada waktu itu.”

“Selanjutnya korban datang lagi ke tersangka SYT dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena sedang terlilit hutang.”

Saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang. “Namun saat mandi kembang korban diperlakukan tidak senonoh dengan cara tersangka meraba seluruh bagian tubuh korban,” jelasnya.

Setelah mandi kembang, tersangka SYT meminta korban untuk berhubungan badan dan Jika  korban menolak, korban diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya akan hilang.

“Tersangka ditangkap di wilayah Mlonggo saat hendak menemui korban untuk meminta sejumlah uang,” ujar AKBP Warsono

Barang bukti yang diamankan adalah buah gayung warna kuning, 1 buah kelapa hijau, 1 buah botol air aqua, 1 ikat pohon padi yang sudah kering, 2 bungkus kembang tiga warna, 2 ikat akar-akaran. Sementara saksi yang telah diperiksa dan didengar keterangannya sebanyak 8 orang termasuk tokoh agama yang disebutkan sebagai guru tersangka.

Karena perbuatannya tersangka SYT dikenai pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (Once)

Previous Post

Pelaku Pencurian Laptop Di Ringkus Satreskrim Polres Jepara

Next Post

Kasus Omnicorn Melonjak, Ini Himbauan Walikota Depok

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta Dampingi Menko Pangan di Jambore Relawan Muhammadiyah ke-3 di Tawangmangu 
Seputar Jawa Tengah

Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta Dampingi Menko Pangan di Jambore Relawan Muhammadiyah ke-3 di Tawangmangu 

27/06/2025
Istri Istri Menteri Belanja Batik Sragen, Cosmas : Sedikitnya 200 Juta
Seputar Jawa Tengah

Istri Istri Menteri Belanja Batik Sragen, Cosmas : Sedikitnya 200 Juta

17/06/2025
Tokoh Tokoh PDIP Ramaikan Soekarno Run 2025 Solo , Ada Jarot , Komarudin, Ciptaning dan Aria Bima
Seputar Jawa Tengah

Tokoh Tokoh PDIP Ramaikan Soekarno Run 2025 Solo , Ada Jarot , Komarudin, Ciptaning dan Aria Bima

15/06/2025
Next Post
Kasus Omnicorn Melonjak, Ini Himbauan Walikota Depok

Kasus Omnicorn Melonjak, Ini Himbauan Walikota Depok

Sosialisasi Pembangunan Hotel Start-up Island di Karimunjawa Libatkan Steckholder

Sosialisasi Pembangunan Hotel Start-up Island di Karimunjawa Libatkan Steckholder

Lakukan Peyemprotan Kerumah Warga, Pemdes Jasinga Cegah DBD

Lakukan Peyemprotan Kerumah Warga, Pemdes Jasinga Cegah DBD

Paguyuban Balai Wartawan (Balwan) Kota Depok, Peringati Hut HPN 2022 Gelar Mancing Bareng

Paguyuban Balai Wartawan (Balwan) Kota Depok, Peringati Hut HPN 2022 Gelar Mancing Bareng

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.