uklik.net – Jepara – SYT 56 tahun terjerat kasus tindak pidana susila, warga desa Kecamatan Kembang dibekuk polisi setelah dilaporkan oleh perempuan berinisial UN (39) salah satu pasien korban yang dicabulinya dengan modus dimandikan air kembang tanpa busana.
“Dalam memperdayakan korban UN, tersangka SYT mengaku sebagai paranormal dan murid salah salah satu tokoh agama di Jepara, sehingga korban UN bersedia memenuhi keinginan tersangka, ” Terang AKBP Warsono Kapolres Jepara dalam Konfrensi Pres Rilis yang didampingi Kasatreskrim AKP. M. Fachrur Rozy dan Kanit Humas AKP Edy Purwanto Senin 14/02/2022.
“Modusnya dikemas dalam acara ritual yang berujung pada tindakan asusila sejak bulan Juni 2021 tahun lalu di rumah korban, “tambah Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut AKBP Warsono menjelaskan kronologis kejadian bermula pada bulan Juni 2021, “Awalnya korban sakit di bagian perut dan kemudian ada yang memberitahu untuk berobat ke paranormal SYT dan diberikan kesembuhan pada waktu itu.”
“Selanjutnya korban datang lagi ke tersangka SYT dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena sedang terlilit hutang.”
Saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang. “Namun saat mandi kembang korban diperlakukan tidak senonoh dengan cara tersangka meraba seluruh bagian tubuh korban,” jelasnya.
Setelah mandi kembang, tersangka SYT meminta korban untuk berhubungan badan dan Jika korban menolak, korban diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya akan hilang.
“Tersangka ditangkap di wilayah Mlonggo saat hendak menemui korban untuk meminta sejumlah uang,” ujar AKBP Warsono
Barang bukti yang diamankan adalah buah gayung warna kuning, 1 buah kelapa hijau, 1 buah botol air aqua, 1 ikat pohon padi yang sudah kering, 2 bungkus kembang tiga warna, 2 ikat akar-akaran. Sementara saksi yang telah diperiksa dan didengar keterangannya sebanyak 8 orang termasuk tokoh agama yang disebutkan sebagai guru tersangka.
Karena perbuatannya tersangka SYT dikenai pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (Once)