uklik.net – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Depok memasuki tahap ke 3 dan sudah memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar.
Untuk mensukseskan pelaksanaan PSBB tahap 3 tersebut, Dandim 0508/Depok Kolonel Inf. Agus Isrok Mikroj mengajak Aliansi Ormas dan LSM Kota Depok (AOM Kota Depok) untuk berperan serta dalam mensukseskan pelaksanaan PSBB di Kota Depok, Jum’at (22/5/2020) di kantor Kodim JL Pramuka No.2, Mampang Pancoran Mas.
Dalam kesempatan tersebut Dandim 0508/Depok, Kolonel Inf. Agus Isrok Mikroj menyampaikan. “Pentingnya kesadaran masyarakat dalam menangani pandemi Covid-19 sangat diperlukan, untuk itu saya mewakili unsur Forkopimda mengajak Ormas dan LSM untuk turut serta dalam mensuksaskan PSBB tahap 3 ini”.
Lebih lanjut Dandim menegaskan betapa pentingnya mentaati himbauan masyarakat terkait PSBB menjelang hari raya Idul Fitri
“Pertaruhan besar kita saat ini menghadapi hari raya Idul Fitri dimana kita dilarang melaksanakan shalat Ied berjamaah di masjid maupun ditempat terbuka lainnya, mungkin mulut saya bicara seperti ini tetapi dalam hati kecil saya sedih, saya juga ingin shalat berjamaah kumpul bersama keluarga merayakan Idul Fitri tetapi karena himbauan dari pemerintah saya harus melaksanakan tugas.
“Kelihatannya Virus Corona itu seperti bercanda, tetapi matinya beneran. yang terpenting saat ini kesadaran masyarakat mencegah penyebaran Covid-19,” tegas Dandim
Dandim meminta tigal hal kepada seluruh Ormas dan LSM dalam mensukseskan pelaksanaan PSBB. “Saya minta tiga hal diantaranya, tertibkan dulu anggota disetiap Ormas, Tunjukan wujud kepedulian terhadap lingkungan dan Jangan pernah memjadi pelopor maupun profokator demi menjaga stabilitas keamanan di Kota Depok dalam pelaksanaan PSBB,” pungkasnya. (red)