uklik.net – Detasemen Provost (Denprov) Pasmar 1 dan Batalyon Polisi Militer 1 Marinir (Yon Pom 1 Mar) melaksanakan razia tentang penegakkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta no. 23 Tahun 2020 yang diselenggarakan di depan akses masuk Kesatrian Marinir Hartono Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (12/04/2020) malam.
Kegiatan yang dipimpin oleh Dandenprov Pasmar 1 Letkol Laut (PM) Hendry Adi Putra Sinaga, S.H., M.M., diperkuat sebanyak 28 personel baik dari Denprov Pasmar 1 maupun Yon Pom 1 Mar yang ditempatkan pada 3 titik yaitu pintu masuk pos 1 gerbang utama, pintu masuk RS Marinir Cilandak, pintu pos UDK dan patroli di sekitaran komplek Marinir Cilandak.
Razia tentang PSBB ini bertujuan untuk menghimbau para pengguna jalan yang melintas agar melaksanakan PSBB sesuai yang ditetapkan Pemerintah Daerah DKI seperti banyaknya muatan dalam berkendara baik motor maupun mobil serta penggunaan masker bagi setiap pengguna jalan yang melintas.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini sendiri dilaksanakan sebagai upaya nyata untuk menekan penyebaran Covid-19 yang semakin masif di wilayah DKI Jakarta, maka dari itu Pasmar 1 dalam hal ini mendukung penuh program Pemerintah Daerah DKI Jakarta ini dengan cara turut menghimbau para pengguna jalan yang melewati akses Kesatrian Marinir Hartono Cilandak.
Hadir pula memantau pada kegiatan razia ini adalah Asintel Danpasmar 1 Kolonel Marinir Teguh Santoso.