UKLIK.NET – SRAGEN – Sejumlah awak media meninggalkan acara penetapan calon Bupati/Wakil Bupati Sragen Rabu (23/9). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen dinilai tidak profesional. Komisioner KPU tidak menjalin komunikasi yang baik dalam kegiatan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen.
Para wartawan dari berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun online memilih meninggalkan acara sebelum pers rilis dan penetapan calon dimulai. Pasalnya management waktu yang buruk hingga pelaksanaan penetapan Calon molor. Setelah menunggu lebih dari 45 menit, tidak ada penjelaskan dari pihak KPU terkait molornya acara.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Hukum dan Perlindungan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta Anindito Adi Nugroho menyoroti masalah profesional kerja para komisioner KPU yang seharusnya bertanggungjawab. Karena awak media dibiarkan menunggu pemberitahuan. Padahal para awak media rela bersabar dan menunggu cukup lama.
”Awak media tepat datang pukul 11.00. Wartawan sudah menunggu lebih dari 45 menit. Waktu itu sudah masuk adzan dhuhur. Padahal para undangan yang terkait penetapan sudah hadir. Yakni LO pasangan bakal calon dan Bawaslu,” bebernya.
Selain itu dari KPU seolah tidak serius mengundang wartawan. Karena Undangan baru diserahkan pada Rabu (23/9) pukul 10.37. Padahal acara di undangan tertera pukul 11.00. Meski begitu dari awak media komitmen untuk hadir tepat waktu. ”Dari pihak KPU tidak memberi penjelasan apapun terkait molornya waktu. Jadi jelas wartawan diabaikan,” imbuhnya.
Sementara salah satu wartawan Safrudin menyampaikan dia dan wartawan lain sudah datang tepat waktu. Tapi tidak ada kejelasan dari KPU sebagai pihak yang mengundang. ”Sampai adzan dhuhur belum dimulai. Saya yakin itu molor lagi lebih lama. Padahal kita ada agenda lain yang harus dikerjakan,” bebernya.
Sementara Ketua KPU Sragen Minarso memohon maaf atas molornya kegiatan. Pihaknya beralasan molornya waktu karena masih dalam pembuatan naskah untuk narasi pers rilis yang akan disampaikan pada awak media. ”Mohon maaf, ini tanggung jawab saya. Baru kejadian pertama kami. Mudah-mudahan tidak terulang,” terangnya.
Dia menjelaskan sebenarnya penetapan calon tidak wajib dilakukan serah terima. Hanya saja mengudang wartawan sekaligus sosialisasi ke masyarakat melalui awak media. ”Intinya sragen penetapan calon bu Yuni dan pak Suroto sah sebagai calon, karena sebelumnya masih disebut bakal calon. Selain itu juga penetapan pilbup Sragen hanya dengan satu pasangan calon,” jelasnya. (Tim Jurnalis UKLIK.NET )