UKLIK.NET – SRAGEN – Puluhan orang dari Ormas KPK-RI Kabupaten Sragen berunjukrasa didepan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR) Kabupaten Sragen pada Senin pagi , 10 Agustus 2020. Dengan satu mobil komando yang didukung oleh sound sistem dan diparkir di pintu masuk kantor, mereka mendengarkan orasi. Pada saat bersamaan , beberapa perwakilan KPK-RI melakukan audiensi di aula dan di terima langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sragen Marija.
Dari orasi yang disampaikan oleh Ketua KPK-RI Eko melalui sekretarisnya Wagiyanto , mereka menyampaikan adanya indikator broker atau makelar proyek yang dikerjakan melalui Dinas PUPR. Setidaknya , Eko menyebut ada 17 proyek yang dimakelari oleh Ujang Nurianto , seorang aktifis LSM di Kabupaten Sragen.
Dikatakan Wagiyanto , fihaknya meminta Ujang untuk dihentikan menjadi makelar proyek. Dia juga menyebut bahwa Ormas KPK-RI ini anggotanya adalah anggota LSM Pusaka Nusantara pimpinan Ujang Nurianto. ” Apabila nanti PUPR tidak menghendaki apa yang kita minta , nanti LSM Pusaka Nusantara dengan sendirinya sudah ditinggalkan oleh temen-temen , jadi KPKRI ini dulunya anggota Pusaka Nusantara,” tegas Wagiyanto , saat memberi keterangan pers di atas mobil orasi.
Tujuhbelas proyek yang dituduhkan , itu menurut Wagiyanto sudah terlihat ada permainan antara Ujang dengan DPUPR. Indikasi adanya rekasa lelang dengan cara kuncian-kuncian yang ada disitu. Fihaknya sudah menyampaikan uneg-uneg kepada pimpinan PUPR yang menerima dengan hangat.
Terkait dengan tuduhan adanya makelar proyek tersebut , Kepala Dinas PUPR Marija kontan membantah dengan tegas. Menurut Marija , fihaknya sudah bekerja lurus on the track sesuai peraturan yang ada. Marija juga merasa tenang saja dengan kerja instansinya yang on the track. Dijelaskan Marija , dalam setiap proyek PUPR ada Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) , sehingga harus dikerjakan secara teliti.
Marija merasa bekerja sesuai aturan , ” kalo ada isyu diluar bukan tugas saya , karena aturan lelang diatur oleh KemenPU dan diverivikasi oleh AKIP.,” Tandas Marija , yang ditemui UKLIK.NET seusai menerima audiensi dari Ormas KPK-RI Sragen. ( Saf – Tim Jurnalis Uklik.Net )