uklik.net – DPD Kawali Jepara akan melakukan upaya di jalur hukum terkait dugaan penggelapan Pembayaran Beras Program Bantuan Sosial Tahun 2021 Sejumlah Rp. 419.987.500,- ( Empat Ratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah ), oleh oknum Perumda Aneka Usaha Kabupaten Jepara, sesuai perjanjian Perihal Kerjasama Bisnis yang dikeluarkan oleh Perumda Aneka Usaha Kabupaten Jepara tertanggal 23 Juni 2020.
Hal itu diungkapkan Tri Hutomo Ketua Kawali Jepara, Dalam keterangannya dihadapan awak media dalam Press conference Kamis, 30 Juni 2022 di RM Maribu pukul 15.00 Wib.
” Oknum Perumda Aneka Usaha diduga menggelapkan pembayaran penyaluran beras Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang seharusnya menjadi hak H. Rofi’i warga Desa Karangrandu RT 005 RW 003 Kec. Pecangaan Jepara, ” Terangnya.
” Diketahui Oknum Perumda Aneka Usaha tersebut telah melakukan Wanprestasi pembayaran Sejak Bulan Agustus 2021, yang sampai sekarang sudah satu tahun belum ada itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran , padahal dari agen E-Warung semua sudah memberikan pembayaran atas beras yang telah disuplay H.Rofi’i untuk program PKH dan BPNT di Kecamatan Pecangaan dan Nalumsari, sehingga diduga uang pembayaran tersebut telah digelapkan oleh oknum Perumda tersebut, “Terang Tri Hutomo.
Lebih lanjut Tri menjelaskan bahwa, ” Sesuai Keputusan Dirjen Perlindungan Dan Jaminan Sosial No : 02/3/OT.02.01/12/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan tahun 2021, sistem pembayaran bantuan PKH dan BPNT telah dianggarkan oleh negara melalui Bank penyalur ke kartu masing-masing penerima manfaat, untuk ditukar dengan sembako di agen-agen E-Warung yang telah disiapkan oleh Bank Penyalur.
“Sehingga penerima manfaat yang datang mengambil bantuan sembako melakukan pembayaran dari saldo yang ada di dalam kartu tersebut, jadi dari negara tidak ada istilah pembayaran dengan tempo, apalagi ini sudah satu tahun berjalan.”
” Ini sangat ironis apa yang dialami oleh H.Rofi’i, sebagai suplayer beras yang telah diajak kerjasama dengan Perumda Aneka Usaha Jepara untuk mendistribusikan beras ke agen-agen E-Warung, akan tetapi beras yang telah disalurkan sejak bulan Juni 2020 tersebut masih terjadi penunggakan pembayaran hampir setengah milyar yang belum ada kejelasan pembayarannya.”
“Padahal H.Rofi’i sudah satu tahun telah melakukan upaya-upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan, mediasi dan audensi di DPRD Kab. Jepara sudah pernah dilakukan sebanyak dua kali akan tetapi semua upaya belum bisa memberikan kepastian pembayaran. Yang ada adalah saling lempar tanggung jawab, ” Ungkap Tri.
“Maka terkait dengan penyelesaian permasalahan yang telah dikuasakan kepada Kawali Jepara tersebut, Kawali telah melalui tahapan-tahapan penyelesaian secara mediasi kekeluargaan.”
“Akan tetapi dari pihak-pihak terkait masih belum beritikad baik untuk menyelesaiakn pembayaran sebagai tanggung jawabnya.”
“Sehingga Tri Hutomo Ketua Kawali Jepara menegaskan bahwa, Agar permasalahan ini bisa menjadi perhatian pihak Exekutive maupun Legislative di Kab. Jepara, bahwa tata kelola BUMD di Jepara sedang tidak baik-baik saja, dan jika sampai hari Senin besok belum ada kejelasan penyelesaian, permasalahan ini akan dilimpahkan penyelesaian ke jalur hukum, PungkasTri.
” Pihak Perumda yang diundang dalam Konferensi Pers tidak bisa menghadiri dikarenakan kesibukan, Tulisnya dalam WA. (enn)