uklik.net – Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Depok Siti Fauziah, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswanya. Hal ini disampaikan Saiful Ketua LSM GMASI (Gerakan Masyarakat Anti Korupsi) Kota Depok dikantornya bilangan Citayem Kamis (4/11/21). Menurut Saiful pungli yang dilakukan sekolah dengan dalih pembayaran sumbangan. Sudah beberapa kali saya kesekolah SMAN 2 untuk konfirmasi tapi kepsek sangat sulit ditemui, ujarnya.
” Sumbangan itu tidak jelas katanya, SMAN 2 Depok tidak taat pada peraturan Gubernur, dan peraturan lainnya sehingga sumbangan sukarela dapat dikategori pungli atau pungutan liar yang menjurus pada korupsi, saya punya bukti kwitansi dan rekaman suara siswa yang di pungli,” kata Saiful.
” Sumbangan diperkirakan persiswa Rp1 juta, jadi bisa di hitung jika satu kelas isinya siswa 38 siswa dikali dengan bila kita hitung kelas sepuluh itu ada 8 rombel dikali dengan tahun ajaran 2019 – 2020 dan 2021 diperkirakan sekitar kurang lebih 300 juta rupiah ini besar sekali,” paparnya.
Hal ini juga harus dipertanggung jawabkan oleh Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah 2 Provinsi Jawa Barat dan pengawas sebab tidak transparan, hal ini dapat diduga merupakan upaya melindungi penyelewengan atau menutup nutupi data sekolah. Karena diduga pengawas mengetahui berapa dana yang dipungut dari siswa untuk itu Sekolah dan Kantor Wilayah Dinas Pendidikan Wilayah 2 harus transparan sebab dana disekolah itu juga merupakan bagian dari pemeriksaan pengawas. (SPY)