Uklik.net – Menjelang libur nasional dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal pelayanan keimigrasian di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan masa libur panjang serta menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa layanan di kantor imigrasi akan dihentikan sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026 dan akan kembali dibuka untuk umum pada 25 Maret 2026.
Ia mengimbau masyarakat yang memiliki kebutuhan pengurusan paspor maupun izin tinggal agar segera menyelesaikannya sebelum masa libur dimulai. Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi penumpukan pemohon setelah masa cuti bersama berakhir.
Menurut Yuldi, selain pelayanan di kantor imigrasi yang akan diliburkan sementara, sistem layanan e-Visa juga akan ditutup selama periode tersebut. Oleh karena itu, masyarakat maupun warga negara asing diharapkan memastikan seluruh dokumen keimigrasian telah selesai diproses sebelum tanggal yang ditentukan.
Meski demikian, kegiatan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di pintu masuk internasional tetap berjalan normal. Petugas imigrasi tetap melayani pemeriksaan kedatangan dan keberangkatan di bandara serta pelabuhan internasional selama 24 jam. Selain itu, layanan Visa on Arrival (VoA) bagi wisatawan mancanegara tetap tersedia.
Untuk masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, Ditjen Imigrasi juga menyediakan layanan percepatan paspor satu hari jadi yang dapat dimanfaatkan di kantor imigrasi. Sementara itu, pemohon yang paspornya telah selesai diproses diminta segera mengambil dokumen tersebut paling lambat sebelum masa libur dimulai.
Kemudahan juga diberikan bagi masyarakat yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun tidak dapat hadir karena berada di luar kota saat libur Lebaran. Penjadwalan ulang dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi M-Paspor.
Dalam kondisi darurat, seperti kebutuhan pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan khusus.
Ditjen Imigrasi juga mengingatkan masyarakat untuk terus memantau informasi resmi terkait layanan keimigrasian melalui situs resmi maupun media sosial milik Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak ketinggalan pembaruan selama masa libur panjang.
Sementara itu, Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menegaskan bahwa informasi resmi mengenai jadwal layanan telah disampaikan kepada masyarakat guna memastikan pelayanan tetap berjalan tertib dan lancar sebelum serta setelah periode libur nasional. (Hisan)
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik


