uklik.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) secara resmi meluncurkan program subsidi bunga pinjaman bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam acara launching yang diselenggarakan di gedung Balaikota Depok, Rabu (19/11). Program ini merupakan kolaborasi strategis dengan Bank BJB, sekaligus menjadi upaya literasi keuangan untuk mendorong UMKM naik kelas.
Thamrin, sebagai Kepala DKUM Kota Depok, menegaskan bahwa program ini adalah wujud kepedulian nyata Pemkot Depok dalam memfasilitasi akses pembiayaan bagi pelaku usaha.
“Ya, hari ini kami Pemerintah Kota Depok dalam bagian Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) melasanakan kegiatan, launching pameran subsidi bunga pinjaman kepada UMKM di Kota Depok dan sekaligus juga terkait dengan literasi keuangan menuju UMKM naik kelas. Dan alhamdulillah dari kegiatan ini kita disupport oleh BJB untuk subsidi bunga pinjaman ini,” ujar Thamrin.

Ia kemudian menjelaskan detail skema subsidi yang sangat meringankan pelaku UMKM.
“Pagunya tiap UMKM maksimal itu 50 juta rupiah. Maksimal 50 juta rupiah kemudian juga untuk yang 1 sampai dengan 25 juta itu subsidinya 90% atau 9% kemudian untuk yang 25 juta sampai dengan 50 juta itu subsidinya adalah 80% atau 8% dari bunga bank yang rata-rata 10% jadi UMKM cukup ringan hanya membayar bunganya 1 dan 2% dan tadi 8% dan 9% nya itu ditanggung dari APBD Pemerintah Kota Depok,” jelasnya (19/11).
Thamrin menekankan bahwa besaran subsidi yang ditawarkan Pemkot Depok jauh melampaui program serupa di tingkat pusat, menyoroti terobosan yang dilakukan di Kota Depok. “Pemerintah pusat aja subsidinya KUR empat persen. Kita sampai sembilan persen. Ini kan suatu hal yang terobosan inovasi yang baru ya buat Kota Depok bisa membantu UMKM untuk mempunyai subsidi sampai 9 persen,” paparnya dengan detail.

Program perdana yang didasari oleh Perda dan Perwal ini dialokasikan sebesar 1,5 miliar Rupiah di tahun 2025. Dari 60 proposal yang masuk, sebanyak 10 UMKM telah melaksanakan akad kredit secara simbolis.
Meskipun demikian, Thamrin mengakui adanya kendala utama yang dihadapi UMKM dalam proses pengajuan. “Kendala utama UMKM itu adalah BI checking. Jadi kendala utamanya BI Checking. Kalau BI checkingnya udah gagal, bank mana pun enggak akan mau terima,” ungkapnya.
Sementara itu, proses pengajuan setelah dokumen lengkap ditargetkan maksimal 14 hari kerja di BJB, dan total proses hingga persetujuan (ACC) maksimal bisa memakan waktu 1 bulan karena adanya survei lapangan.
Selain pembiayaan, DKUM Depok juga aktif memfasilitasi UMKM binaan untuk mengakses pasar ritel besar. Rencananya, Wali Kota akan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan pihak ritel guna meningkatnya UMKM di Kota Depok. (hisan)
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik



