uklik.net – Jepara, Fungsi pokok hutan terbagi menjadi tiga, yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Untuk mendapatkan hasil dan jasa lingkungan kehutanan secara optimal dan lestari bagi masyarakat, hutan harus dimanfaatkan dengan pengelolaan yang baik.
Ada beberapa klasifikasi pemanfaatan hutan diantaranya melalui pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan non kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan non kayu. Pemanfaatan hutanpun harus dilakukan di area sesuai peruntukan kawasan.
Misalnya hutan konservasi dapat dimanfaatkan, kecuali pada cagar alam, zona rimba dan zona inti, hutan lindung kecuali pada blok perlindungan dan hutan produksi.
Pemanfaatan hutan harus dikendalikan agar manfaatnya berkelanjutan dan kelestariannya tetap terjaga.
Menyikapi permasalahan yang terjadi di Hutan Lindung Somosari Batealit yang secara masif beralih fungsi menjadi tempat wisata dengan beberapa titik terdapat bangunan permanen, masyarakat Somosari memberikan surat kuasa kepada Kawali Jepara untuk mengawal persoalan tersebut.
Tri Hutomo ketua DPD Kawali Jepara dalam konfirmasinya menuturkan, “Jika dilihat permasalahannya tentu ini harus digunakan beberapa regulasi, karena kaitannya Hutan Lindung yang dijadikan tempat wisata, tentu ada 2 dasar regulasi yang bisa menjadi acuan yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Menteri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, ” Tutur Tri.
“Apapun kegiatan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia tentu harus berdasar undang-undang yang berlaku, jangan mengambil kebijakan apapun yang tidak sesuai dengan aturan. “
“Selain dasar regulasi tentu kita juga harus memperhatikan dampak-dampak yang akan ditimbulkan, entah itu dampak lingkungan, dampak sosial maupun dampak yang bisa menjadi pelanggaran hukum pidana seperti apa yang menjadi dasar pengaduan masyarakat Somosari tadi,” Ucap Tri.
“Apalagi petak tersebut statusnya jelas-jelas sebagai hutan lindung, dimana sesuai UU Kehutanan RI No.18 Tahun 2013, ada pasal yang menjelaskan bahwa Kawasan Hutan Lindung dilarang menggarap lahan hutan, menebang pohon, mendirikan bangunan atau warung, membakar hutan, memburu satwa atau membuang sampah sembarangan.”
“Lebih lanjut Ketua Kawali Jepara menjelaskan, ” Lebih jelas lagi dijelaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 bahwa dalam Pembangunan Sarana Wisata Alam dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan harus memenuhi : persyaratan dasar; dan persyaratan teknik operasional, ini hukumnya wajib.”
“Diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah RI No. 23 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Kehutanan. Saya tegaskan jangan sembarangan mengambil suatu kebijakan apalagi akan banyak dampak yang ditimbulkan,” Pungkas Tri Hutomo.
Ditempat terpisah Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Andang Tri Wahyu melalui pesan Whatsapp terkait Alih fungsi hutan lindung mengatakan, setelah melakukan pengecekan merasa sangat prihatin, “Hutan lindung dibabat habis, sebentar lagi sawah disana kurang air, Daerah dibawah siap siap untuk terima limpahan air dari atas, Sedimentasi sungai tinggi karena tanah tidak ada yang menahan, resikonya saluran saluran air tidak akan kuat menampung debit air terutama saat musim hujan, yang akan terdampak juga akan sampai wilayah hilir ” Terang Andang Tri Wahyu. (Once)