• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

DPD PSI Kota Depok Gelar Seminar “Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi”

uklik.net by uklik.net
27/10/2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
DPD PSI Kota Depok Gelar Seminar “Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi”
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 248
14 / 100
Didukung oleh Rank Math SEO
Skor SEO

uklik.net – Bekasi, — Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kota Depok menggelar seminar bertajuk “Urgensi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi” pada Minggu, 26 Oktober 2025 di Rumah Perubahan (Jakarta Escape), Jl. Mabes 2 No.5, Jatimurni, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber nasional yang berkompeten di bidangnya, yakni Dr. Boni Hargens, Ph.D, Bro Ronald Aristone Sinaga, Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.H., dan Prof. Rhenald Kasali, Ph.D.

BacaJuga

“Merayakan Dengan Berbagi : DPD NasDem Depok Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Nurul Ikhlas”

Peran Disabilitas Bali dalam Perencanaan dan Penyusunan Strategi Penanggulangan Bencana

Diskusi Publik “Quo Vadis RUU Perampasan Aset” ILUNI UI: Pembuktian Terbalik, Safeguards Hukum Acara, dan Perlindungan Pihak Ketiga Jadi Sorotan

Acara dibuka oleh Sekretaris DPD PSI Depok, Marthin Jonathan Gultom SE, Ak, CMA., bersama Bendahara DPD PSI Depok, ALS Bonita Kawasaki, S.Sos., S.Pd., S.Psi., M.Si., yang bertindak sebagai pembawa acara pembuka (Master of Ceremony). Selanjutnya acara dipandu oleh Ossama Ruzicka, S.T. dan Sri Bakti Ningsih.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia, Muthia Esfand, S.S., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya acara ini. Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan momentum penting untuk memperkuat integritas bangsa dan mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.

DPD PSI Kota Depok Gelar Seminar “Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi”

Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Nadapdap, S.Sos., M.M., yang juga bertindak sebagai moderator, membuka diskusi dengan pernyataan tegas:

“Korupsi di negara ini bukan lagi duri dalam daging, tapi sudah seperti nuklir dalam tubuh kita. RUU Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam mengembalikan aset negara. PSI sebagai partai muda terus konsisten mendorong agenda antikorupsi untuk memperbaiki negara ini.”

Pemaparan pertama disampaikan oleh Dr. Boni Hargens, Ph.D, yang menyoroti alasan politis di balik lambannya pembahasan RUU tersebut.

“RUU ini sulit disahkan karena DPR terbelah menjadi tiga kelompok: progresif-reformis, pragmatis-moderat, dan konservatif-resisten. Padahal, substansi RUU ini bersifat rehabilitatif dan restitutif, dengan pendekatan non-conviction asset-based forfeiture,” jelasnya.

Dilanjutkan oleh Bro Ronald Aristone Sinaga, yang mengulas praktik internasional dalam penerapan perampasan aset hasil korupsi.

“China berani menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor dan menyita seluruh asetnya. Singapura bahkan memiliki pengadilan khusus untuk pejabat publik yang terlibat korupsi. Di Indonesia, kita justru masih berdebat antara menyita harta atau menghukum pelakunya,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.H., menegaskan perlunya akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan perampasan aset.

“Negara harus bisa membekukan aset yang asal usulnya tidak jelas, tetapi tetap menjunjung asas due process of law. Tantangannya adalah bagaimana memastikan RUU ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik dan kekuasaan,” katanya.

Sebagai penutup, Prof. Rhenald Kasali, Ph.D., menekankan pentingnya pemahaman multidisipliner bagi aparat penegak hukum.

“Sebelum RUU Perampasan Aset disahkan, jaksa dan penyidik harus memahami dasar akuntansi dan bisnis. Tidak semua kerugian berarti kebangkrutan. Penilaian kerugian negara harus berdasarkan standar akuntansi dan valuasi ekonomi yang benar,” pungkasnya.

Acara diakhiri dengan penyerahan plakat kepada para narasumber oleh Marthin Jonathan Gultom SE, Ak, CMA., dilanjutkan dengan penampilan Tarian Khas Dayak oleh ALS Bonita Kawasaki, S.Sos., S.Pd., S.Psi., M.Si. dan rekan-rekan, serta sesi foto bersama seluruh narasumber, panitia, dan peserta seminar.

Melalui kegiatan ini, DPD PSI Kota Depok menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan transparansi, integritas, dan pemberantasan korupsi melalui langkah-langkah legislasi yang nyata dan berkeadilan.

Previous Post

Malam Bisnis KAPMI : Ajang Silaturahmi dan Kolaborasi Pengusaha Muda Indonesia

Next Post

“Merayakan Dengan Berbagi : DPD NasDem Depok Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Nurul Ikhlas”

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

“Merayakan Dengan Berbagi : DPD NasDem Depok Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Nurul Ikhlas”
Seputar Depok

“Merayakan Dengan Berbagi : DPD NasDem Depok Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Nurul Ikhlas”

27/10/2025
Peran Disabilitas Bali dalam Perencanaan dan Penyusunan Strategi Penanggulangan Bencana
Nasional

Peran Disabilitas Bali dalam Perencanaan dan Penyusunan Strategi Penanggulangan Bencana

25/10/2025
Diskusi Publik “Quo Vadis RUU Perampasan Aset” ILUNI UI: Pembuktian Terbalik, Safeguards Hukum Acara, dan Perlindungan Pihak Ketiga Jadi Sorotan
Nasional

Diskusi Publik “Quo Vadis RUU Perampasan Aset” ILUNI UI: Pembuktian Terbalik, Safeguards Hukum Acara, dan Perlindungan Pihak Ketiga Jadi Sorotan

24/10/2025
Next Post
“Merayakan Dengan Berbagi : DPD NasDem Depok Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Nurul Ikhlas”

“Merayakan Dengan Berbagi : DPD NasDem Depok Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Nurul Ikhlas”

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.