uklik.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna pada Jumat (12/7/24) untuk membahas persetujuan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2023. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra, dan dihadiri oleh 34 dari 49 anggota DPRD, baik secara langsung maupun virtual, sehingga memenuhi quorum yang diperlukan.
Dalam pembukaan rapat, TM. Yusufsyah Putra menyatakan, “Dengan kehadiran 34 anggota, rapat paripurna ini resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.” Jelasnya. Badan Anggaran DPRD Kota Depok telah melakukan rapat intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok dan seluruh perangkat daerah pada 28-30 Juni 2024. Hasil pembahasan ini disampaikan oleh H. Edi Masturo, yang menyoroti beberapa poin penting, termasuk:
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD): Kontribusi terbesar berasal dari pajak daerah, dengan capaian lebih dari 100 persen untuk pajak hotel, reklame, penerangan jalan, parkir, dan hiburan. Namun, pajak air tanah hanya mencapai 42 persen dari target.
Saldo Piutang Pajak dan Aset: Saldo piutang pajak meningkat 17,61 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sementara saldo aset mencapai 21 triliun, meningkat 16,65 persen. Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2023 tercatat sebesar 282 miliar, menunjukkan perlunya optimalisasi realisasi belanja daerah.
Evaluasi dan Rekomendasi
Hasil evaluasi LPJ yang disampaikan menekankan beberapa hal penting:
Penyempurnaan LPJ: Perlu penyempurnaan dengan fokus pada kinerja, penyebab, kendala, dan dampak untuk menentukan prioritas yang lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan anggaran.
Kajian Mata Anggaran: Penting untuk mengkaji anggaran belanja yang tidak efisien agar dapat ditemukan solusi yang tepat. Besarnya SILPA tidak sepenuhnya mencerminkan efisiensi pengelolaan anggaran, melainkan juga akibat tidak tercapainya atau tidak terlaksananya beberapa kegiatan yang sudah direncanakan.
H. Edi Masturo juga menyampaikan aspirasi warga terkait pengawasan operasional pusat perbelanjaan dan toko modern sesuai Perda Kota Depok No.3 Tahun 2011 pasal 55. Banyak pusat perbelanjaan dan toko modern yang masih melanggar jam operasional. DPRD berharap Pemkot Depok menindak tegas pelanggaran tersebut.
Dengan berbagai poin penting yang dibahas, rapat paripurna ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi pengelolaan anggaran dan kesejahteraan warga Kota Depok. (red)