uklik.net – Jepara, Anggota DPRD komisi A dari Fraksi Partai Nasdem Padmono Wisnugroho, SH terkait adanya Statment Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Oni Sulistijawan yang dilansir dari sebuah berita media online suara baru. Id, yang diantaranya mengatakan, “Jadi pernyataan bahwa Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) cacat hukum adalah tidak berdasar. “Kami memohon kepada mitra kerja kami di DPRD Jepara sebelum menyampaikan pemberitaan bisa mengklarifikasikan kepada kami utamanya mitra kerja BKD di Komisi A, ” Pinta Oni.
” Pernyataan ini membuat gerah Wisnu sebagai Anggota DPRD Komisi A, Wisnu menyampaikan, “ketua BKD harus tahu bahwa kami diDPRD tugasnya adalah sebagai kontrol dan pengawasan, sesuai dengan tupoksi kami, jadi tidak benar kami membikin gaduh, ” Ujar Wisnu di Sekretariat Sekber Wartawan Indonesia (SWI) minggu 26/3/2022.
” Walaupun kami Mitra tapi tidak ada sejarahnya BKD meminta kepada kami masukan atau koordinasi dengan kami sebagai komisi A, pemberitahuan pun tidak pernah, kebijakannya kita sama sekali tidak tahu.”
“Apakah kami ketika menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol salah? Dan ketika kami kritis kami salah? Justru ketika anggota DPRD diam melihat regulasi yang salah, itu yang patut dipertanyakan, ” Ucapnya.
Lebih lanjut Wisnu menambahkan, ” Sebenarnya terkait Pansel sendiri BKD sudah tahu regulasinya, tapi memang disengaja dibuat seperti itu, sehingga melayangkan rekomendasi dengan menyalahi regulasi yang seharusnya komposisi pansel itu harus ada internal dan eksternal, dan ternyata tidak ada, dan rekomondasi terlanjur muncul sedangkan Rekomondasi jelas tidak sesuai regulasi hingga akhirnya rekomondasi tersebut direvisi kembali,” Terang Wisnu.
“Itulah fungsi kami sebagai kontrol dan pengawasan jika ada regulasi yang salah kami soroti, Sekali lagi saya ucapkan “bukan membuat gaduh. ”
” Ini tidak berbeda dengan Kasus Sekda yang belum lama terjadi, ini semacam ada permainan Pat Gulipat seperti permainan catur, tidak diajukan atau dipindah tempat ketika aman diam saja, sekarang yang terjadi hampir sama tapi lebih parah, Pat gulipat, ” Terang Wisnu.
“Jika tidak diawasi atau disoroti oleh kita sebagai fungsi kontrol Pemkab akan terus menabrak regulasi, Dan aneh bin ajaib, kita sebagai fungsi pengawasan dan kritis malah dianggap membuat gaduh. ”
“Akhirnya sekarang masyarakat tahu mana yang benar dan salah dengan adanya revisi dari KASN terkait Rekomondasi tersebut, ” Ucap Wisnu.
Kami dari Komisi A berharap, ” Atas kejadian ini kedepan apa yang menjadi regulasi tata kelola pemerintahan termasuk mutasi jabatan harus dijalankan sesuai dengan regulasi, jangan seperti ini membuat kacau, ” Ujarnya.
Ditambahkan Wisnu, ” Pelayanan pasti terhambat dan terabaikan karena tidak adanya kepala dinas, pelayanan juga akan sangat berpengaruh dan semua regulasi terkait roda pemerintahan harus dijalankan dengan benar. ”
Sebagai fungsi legislatif kami akan terus menyoroti kebijakan pemerintah kabupaten yang kami anggap salah melanggar yang tidak sesuai regulasi, ” Pungkas Wisnu. (Once)