• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dugaan TPPU Rp 8 Miliar, AMMUAKOJA Desak KPK Tetapkan EG Sebagai Tersangka

uklik.net by uklik.net
03/10/2025
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Dugaan TPPU Rp 8 Miliar, AMMUAKOJA Desak KPK Tetapkan EG Sebagai Tersangka
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 361
15 / 100
Didukung oleh Rank Math SEO
Skor SEO

uklik.net- Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Anti Korupsi Jakarta (AMMUAKOJA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi Partai Gerindra, Eliya Gebrina Bachmid (EG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 8 miliar yang menyeret nama almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Koordinator Aksi, Risal M. Nur, menegaskan bahwa praktik korupsi, suap, dan pencucian uang adalah ancaman serius terhadap supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, pengakuan EG dalam persidangan Tipikor Ternate pada 20 Desember 2024 yang menyebut adanya aliran dana Rp 8 miliar dari AGK, harus segera ditindaklanjuti KPK agar tidak melahirkan budaya impunitas.

BacaJuga

Di Usia Setahun Keminimipas Raih Berbagai Pencapaian

Polres Metro Depok Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang

Akibat Mencekik, Mendorong dan Memukul, Polda Metro Jaya Amakan Pelaku Penganiayaan di Depok

“Kami menilai keterlibatan EG bukan hanya soal penerimaan dana Rp 8 miliar, tetapi juga membuka tabir adanya dugaan jaringan kolusi antara pejabat eksekutif, legislatif, dan pengusaha tambang di Maluku Utara. Bila KPK tidak segera bertindak, hal ini akan menjadi simbol kegagalan penegakan hukum di negeri ini,” tegas Risal dalam konferensi pers AMMUAKOJA di Jakarta, Jumat (3/10).

AMMUAKOJA menyebutkan, laporan yang diajukan ke KPK pada 29 Juli 2025 telah dilengkapi dengan dokumen terkait dugaan aliran dana ke tiga rekening atas nama EG. Dana tersebut sebelumnya diungkap dalam kasus AGK yang divonis 8 tahun penjara atas kasus suap izin tambang sebelum wafat pada Maret 2025.

Dasar Hukum

AMMUAKOJA menekankan bahwa Indonesia sebagai negara hukum (UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3) harus konsisten menindak segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) jelas dilarang dan diatur dalam:

  • UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN,
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Sebagai lembaga independen, KPK tidak boleh ragu menjerat EG dengan pasal-pasal yang relevan. Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, karena publik Maluku Utara dan Indonesia pada umumnya berhak mengetahui kebenaran kasus ini,” tambah Risal.

Pernyataan KPK

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Biro Humas KPK RI, Yuyuk Andriati Iskak, memastikan bahwa lembaganya akan terus menindaklanjuti kasus dugaan TPPU yang menyeret nama EG.

“KPK akan terus memproses dan mendalami kasus dugaan TPPU yang melibatkan saudari Eliya Gebrina Bachmid, anggota DPRD Halmahera Selatan. Namun, kami juga perlu menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait tindak lanjut perkara mendiang Abdul Gani Kasuba. Sebab, bagaimanapun kasus EG ini berkaitan erat dengan perkara AGK,” jelas Yuyuk dalam keterangannya.

Alfi Abusar Orator aksi mengatakan KPK seharus nya bertindak dengan tegas dan bekerja sesuai Fungsi nya sebagai Lembaga Penegak Hukum atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai lembaga yang di amankan untuk membersihkan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme KKN, di negara Republik Indonesia Sesuai dengan UU No 28 tahun 1999.

Dalam hal tersebut tentu nya selaras dengan Kasus Tindak Pidana TPPU yang di lakukan oleh Eliya Gabriel Bachmid DPRD Hal-Sel Periode 2024-2029 dari Fraksi Gerindra. Pungkas nya

Tuntutan Aksi

Dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung KPK, AMMUAKOJA menyampaikan tiga tuntutan resmi:

1. Mendesak Ketua KPK RI Setyo Budiyanto panggil ELIYA GEBRINA BACHMID DPRD Hal-Sel segera tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), senilai RP 8,M. yang ditransfer oleh mendiang AGK atas pengakuan nya pada saat persidangan mendiang AGK

2. Mendesak KPK RI segera panggil dan periksa DPRD halmahera selatan dari fraksi partai Gerindra ELIYA GEBRINA BACHMID atas dugaan kasus tindak pidana (TPPU).

3. Mendesak KPK RI segera tetapkan tersangka ELIYA GEBRINA BACHMID yang di duga kuat masuk persekongkolan dalam kasus (TPPU) dari mediang AGK.

Seruan Moral

Risal menegaskan bahwa sikap AMMUAKOJA merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik.

“Kasus ini adalah ujian serius bagi KPK. Bila tidak dituntaskan, maka publik akan melihat adanya budaya impunitas yang melindungi pejabat korup. Kami bersama elemen masyarakat sipil akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas,” pungkasnya.

Previous Post

Anugerah Karya Bakat Award 2025 dan MC Award 2025 Sukses Digelar

Next Post

Laporan Korban Dianiaya Istri Dilimpahkan Polres Metro Depok, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas Berkeliaran

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Di Usia Setahun Keminimipas Raih Berbagai Pencapaian
Hukum & Kriminal

Di Usia Setahun Keminimipas Raih Berbagai Pencapaian

20/11/2025
Polres Metro Depok Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang
Hukum & Kriminal

Polres Metro Depok Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang

18/11/2025
Akibat Mencekik, Mendorong dan Memukul, Polda Metro Jaya Amakan Pelaku Penganiayaan di Depok
Hukum & Kriminal

Akibat Mencekik, Mendorong dan Memukul, Polda Metro Jaya Amakan Pelaku Penganiayaan di Depok

15/11/2025
Next Post
Laporan Korban Dianiaya Istri Dilimpahkan Polres Metro Depok, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas Berkeliaran

Laporan Korban Dianiaya Istri Dilimpahkan Polres Metro Depok, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas Berkeliaran

Dekranasda HSU Berpartisipasi Dalam INACRAFT 2025 Dengan Produk Berkualitas

Dekranasda HSU Berpartisipasi Dalam INACRAFT 2025 Dengan Produk Berkualitas

Eventory, Dari Love Story ke Smart Invitation

Eventory, Dari Love Story ke Smart Invitation

Film Horor Kuncen Merilis Oficial Trailer & Poster Ujian Persahabatan Azela Putri, Vonny Felicia, Davina Karamoy dan Cinta Brian di Tengah Misteri Mencari Kuncen

Film Horor Kuncen Merilis Oficial Trailer & Poster Ujian Persahabatan Azela Putri, Vonny Felicia, Davina Karamoy dan Cinta Brian di Tengah Misteri Mencari Kuncen

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.