• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan

uklik.net by uklik.net
25/09/2025
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan

Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan

0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 239
8 / 100
Didukung oleh Rank Math SEO
Skor SEO

uklik.net – BALANGAN – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sutikno melakukan perlawanan atas kasus korupsi yang menyeretnya. Sejak 17 September lalu, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid. Kini sudah sepekan mendekam di Lapas Amuntai, dititipkan selama 20 hari.

Perlawanan hukum ini, dipercayakan Sutikno kepada Kamarudin Simanjuntak dari Firma Hukum Victoria. Kamarudin dikenal pernah menangani kasus korupsi e-KTP hingga pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat yang dihabisi oleh atasannya sendiri, Kepala Propam Polri, kala itu, Inspektur Ferdy Sambo.

BacaJuga

Polres Metro Depok Ungkap Kasus Ganja 78 Kilogram, Enam Tersangka Diamankan

UNIT RESKRIM POLSEK BOJONGSARI UNGKAP PENJUALAN OBAT KERAS TANPA IZIN EDAR

Akibat Kasus Penganiayaan Diem Ditempat, Kompolnas Buka Suara

Sebagai langkah pertama, Rabu (24/9) mereka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Paringin. “Alasan kita melakukan praperadilan, karena menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan ada kesalahan prosedur dan tak memenuhi alat bukti yang cukup. Dan bahkan klien kita ditahan,” ujar Advokat Firma Hukum Victoria, Hottua Manalu.

Kamarudin Simanjuntak tertarik untuk menangani kasus ini setelah melihat Sutikno diduga mendapat perlakuan diskriminatif. “Perlakuan terhadap Sutikno, kami duga ada perbedaan, itu nanti yang akan kita perdebatkan di praperadilan minggu depan,” ujarnya. Hottua bilang terkait ini akan diuraikan saat sidang praperadilan yang kemungkinan digelar pekan depan oleh Pengadilan Negeri Paringin. “Kehadiran kita, supaya penegakan hukum di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Paringin tegak dan sama. Termasuk terhadap Pak Sutikno,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suwandi memvonis dua terdakwa penerima hibah Majelis Taklim Al Hamid. Yakni, Ketua Majelis Taklim, Mustafa Al Hamid dan Bendahara Majelis, Nudiansyah saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, Senin (6/6/2025). Mereka berdua, terbukti melakukan penyimpangan dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin sebesar Rp1 miliar tahun anggaran 2023.

Menyusul penyelesaian perkara kedua terdakwa ini, pihak Kejaksaan Negeri Balangan melakukan pengembangan dan menyeret nama Sutikno selaku Sekda pada era itu. Jaksa menilai Sutikno memberikan disposisi agar majelis taklim masuk daftar penerima hibah, padahal belum memenuhi syarat. Dari disposisi itulah pencairan dana Rp1 miliar terjadi.

Meski tidak menikmati aliran dana, disposisi dari Sutikno dianggap membuka jalan korupsi hibah itu. Dana yang seharusnya untuk membeli tanah dan bangunan, sampai sekarang tak pernah ada wujudnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Mangantar Siregar mengatakan alasan penetapan tersangka menjurus ke Sutikno karena kewenangannya selaku Sekda saat itu.

Perbuatan Sutikno yang melakukan disposisi untuk proposal hibah itu, digadang menjadi muara tindak pidana korupsi terjadi. Mangantar bilang padahal saat itu, untuk kelengkapan penyaluran dana hibah masih ada syarat yang belum terpenuhi. “Seharusnya, lebih selektif. Disposisi ataupun perintah jangan dipermudah, sementara persyaratan gak ada yang terpenuhi,” ujarnya.

Mangantar mengatakan persyaratan yang tak dipenuhi itu di antaranya majelis taklim belum punya tanah dan belum berjalan selama dua tahun. Sutikno memang tak menikmati hasil korupsi. Namun, kata dia, pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus.

“Saat ini pemeriksaan lebih lanjut tentang keterlibatan Sutikno dan melakukan persiapan pemberkasan perkara,” jelasnya. Tolong koreksi, dan langsung perbaiki, termasuk judulnya, buat lebih ciamik, enak dibaca dan mudah dipahami, tanpa mengurangi substansi makna.*

Previous Post

Trailer dan Poster Film Tumbal Darah Dirilis : Horor-Aksi Brutal di Rumah Bersalin Penjemput Maut, Tayang 23 Oktober 2025

Next Post

241 Warga Bogor Terdampak Angin Kencang, Puluhan Rumah Rusak

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Polres Metro Depok Ungkap Kasus Ganja 78 Kilogram, Enam Tersangka Diamankan
Hukum & Kriminal

Polres Metro Depok Ungkap Kasus Ganja 78 Kilogram, Enam Tersangka Diamankan

25/09/2025
UNIT RESKRIM POLSEK BOJONGSARI UNGKAP PENJUALAN OBAT KERAS TANPA IZIN EDAR
Hukum & Kriminal

UNIT RESKRIM POLSEK BOJONGSARI UNGKAP PENJUALAN OBAT KERAS TANPA IZIN EDAR

15/09/2025
Laporan dari 2023 Tidak Ada Kejelasan dari Kepolisian
Hukum & Kriminal

Akibat Kasus Penganiayaan Diem Ditempat, Kompolnas Buka Suara

09/09/2025
Next Post
241 Warga Bogor Terdampak Angin Kencang, Puluhan Rumah Rusak

241 Warga Bogor Terdampak Angin Kencang, Puluhan Rumah Rusak

Polres Metro Depok Ungkap Kasus Ganja 78 Kilogram, Enam Tersangka Diamankan

Polres Metro Depok Ungkap Kasus Ganja 78 Kilogram, Enam Tersangka Diamankan

BK DPRD Kota Depok Tegaskan Jaga Integritas dan Transparansi

BK DPRD Kota Depok Tegaskan Jaga Integritas dan Transparansi

Diguyur Hujan , Silaturahmi Akbar Forum Silaturahmi Ulama dan Tokoh Umat Islam di Balai Kota Solo 

Diguyur Hujan , Silaturahmi Akbar Forum Silaturahmi Ulama dan Tokoh Umat Islam di Balai Kota Solo 

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.