KLATEN – UKLIK.NET – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Klaten, Jawa Tengah, meringkus 6 tersangka spesialis pencurian roda 2 di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Dari tersangka tersebut 1 diantaranya masih dibawah umur dan 3 merupakan residivis kasus sama. Sementara barang bukti yang di sita yakni 15 kendaraan roda 2.
Menurut Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, penangkapan para tersangka dilakukan dalam operasi Sikat Jaran Candi 2021, yang di gelar Polres Klaten.
Para pelaku melakukan aksi ranmor sendiri-sendiri. Pengungkapan enam kasus curanmor di Klaten berada di beberapa kecamatan. Hal itu seperti di Delanggu (satu lokasi), Polanharjo (satu lokasi), Prambanan (satu lokasi), kawasan Kota Klaten (satu lokasi), dan Ceper (dua lokasi). Modus yang dilakukan para tersangka berbeda-beda, di antaranya menggunakan kunci duplikat, menggunakan kunci T, dan mencari kesempatan saat pemilik sepeda motor lengah.
Sementara itu seorang yang merupakan residivis berinisial B berusia 40tahun, mengaku terpaksa kembali melakukan pencurian motor karena terlilit hutang. “Untung bayar hutang kepada teman’, ujarnya.
Kasus ranmor tersebut saat ini terus dalam pengembangan untuk mencari kemungkinan ada pelaku lainnya. Dan atas perbuatannya seluruh tersangka di jerat Pasal 363;ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. ( Tim Jurnalis UKLIK.NET – Salahuddin Al Ayyubi SP )