uklik.net – SOLO – Polemik tentang nasab dzuriat baalawi yang gencar di media sosial dengan aktor utama Imaduddin Al Bantani memancing seorang aktifis di Kota Solo, Farid Assegaf, yang dikenal dengan julukan habib demo , karena sering menjadi orator dalam aksi aksi demonstrasi di Solo sejak gerakan reformasi 98. Oleh sebab itu , Farid Assegaf sering disebut sebagai aktivis 98 yang masih berteriak lantang dijalanan , sementara rekan rekannya aktivis 98 sudah banyak yang menjadi pejabat.
Kali ini , sekitar pukul 10.00 wib , Rabu(21/8) , Farid Assegaf mendatangi Markas Polresta Surakarta, bukan untuk melakukan aksi demo , namun menyerahkan laporan yang ditujukan kepada KH Imaduddin Al Bantani karena dituduhnya telah melakukan ujaran kebencian , pembohongan publik dan membuat keonaran dengan memprovokasi berbau SARA, terkait dengan pernyataan pernyataan tentang nasab baalawi.
” Saya datang sebagai perwakilan Forum Komunikasi ( Forkom ) Alawiyyin Indonesia , dan sudah mengirimkan tiga kali somasi namun tidak ditanggapi. Oleh sebab itu , saya datangi Polresta Surakarta, untuk melaporkan Imaduddin, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Farid Assegaf, kepada awak media seusai lapor di SPKT Polresta Surakarta.
Farid Assegaf juga menjelaskan bahwa FAI atau Forum Alawiyyin Indonesia telah mengingatkan Imaduddin dalam sebuah surat somasi atau peringatan agar tidak melanjutkan aksi aksinya. Dalam somasi itu dijelaskan bahwa ,
Secara keseluruhan, Islam mengajarkan pentingnya menjaga kejujuran dan kebenaran dalam hal nasab untuk menjaga keadilan, hak-hak individu, dan stabilitas sosial.
Forum Alawiyyin Indonesia menilai , polemik yang berkembang semakin hari semakin mengkhawatirkan dan kelompok pendukung KH. Imaduddin Utsman semakin massif membangun narasi intoleransi, rasisme, hate speech, fitnah, pembunuhan karakter dan adu-domba umat dengan isu nasab Ba’alawi, apabila hal ini tidak dihentikan khawatir akan menimbulkan gesekan dan konflik horizontal.
Tidak dipungkiri, adanya oknum Habib dan oknum Gus yang provokatif bahkan mengeluarkan pernyataan diluar kepatutan dan kita semua sepakat untuk mengecamnya dan memberikan teguran keras, baik secara lisan maupun tertulis. Juga diantara mereka ada yang telah menebus kesalahan yang telah dituduhkan kepadanya di balik jeruji besi.
Kesalahan segelintir orang tidak boleh digeneralisir apalagi memprovokasi umat dengan narasi kebencian dan permusuhan SARA tentu saja hal ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 mengenai kesetaraan setiap warga negara.
Dalam rangka menjaga kerukunan dan persatuan, penting untuk menghormati semua kelompok dan individu tanpa memandang asal usul keturunan mereka. Setiap bentuk penyerangan yang berbasis SARA tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial dan kebhinekaan yang ada di Indonesia.
Perlu diketahui bahwa secara turun-temurun tradisi dan tarbiyah Ba’alawi adalah perintah kepada setiap pribadi Alawi untuk tidak membanggakan asal-usul keturunan dalam arti menyombongkan nasab, karena itu adalah aib, sebuah perbuatan dosa dan merupakan hal yang dilarang agama.
Dikatakan Farid Assegaf, pengiriman somasi dan pelaporan kepada fihak kepolisian, merupakan langkah hukum yang tepat , agar tidak terulang lagi perbuatan yang dilakukan Imaduddin dan kelompoknya , untuk terus menebar ujaran kebencian , fitnah dan provokasi berdasar SARA.
Surat pelaporan sudah disampaikan kepada petugas kepolisian di Mapolresta Surakarta. ” Sudah saya serahkan , meski saya belum mendapat surat resmi tanda diterimanya laporan tersebut , saya akan menunggu dan semoga ditindak lanjuti,” ujar Farid Assegaf. ( Tim Jurnalis uklik.net – Safrudin )