uklik.net – SOLO RAYA – Sejumlah pejabat di Kabupaten Sragen yang tergabung dalam Forom Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkompimda , melakukan aksi Ngejuice shabu shabu bersama , dihalaman Kejaksaan Negeri Sragen pada Kamis pagi 10 November 2022. Aksi yang digelar seusai acara peringatan hari pahlawan nasional itu berkaitan dengan pemusnahan barang bukti berupa Shabu-sabu – Psikotropika yang telah berkekuatan hukum tetap atas perintah Pengadilan Negeri untuk dimusnahkan.
Momentum peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2022 di Kabupaten Sragen diwarnai dengan aksi Ngejuice shabu-shabu secara bersamaan oleh para pejabat di Bumi Sukowati. Tak hanya ngejuice , para pejabat juga secara bersama sama membakar barang bukti berupa obat obatan terlarang psikotropika , serta barang bukti lainnya.
Acara yang digelar dihalaman Kejaksaan Negeri Sragen ini dihadiri lengkap para pejabat Forkompimda yaitu , Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Ery Syarifah – Ketua DPRD Sragen Suparno – Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama – Komandan Kodim (Dandim) 0725 Sragen Letkol Inf Yastinanda S.IP – Ketua Pengadilan Negeri Sragen Sutiyono SH dan Sekda Sragen Hargiyanto.
Memakai dua buah blender , beberapa gram shabu-shabu dimasukkan dengan dicampur detergen dan diblender untuk selanjutnya dimusnahkan. Sementara aksi selanjutnya adalah membakar sejumlah barang bukti berupa obat obatan psikotropika dalam sebuah tong. Aksi menyalakan api secara bersamaan ini dijadikan moment pemusnahan barang bukti obat obatan terlarang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Ery Syarifah menyebut , aksi pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah , agar dimusnahkan. Ery berharap moment ini bisa menjadi kampanye anti narkoba yang efektif dan Bumi Sukowati benar benar terbebas dari pengeradan dan penyalahgunaan narkoba.