KLATEN – UKLIK.NET – Sarbini pemberi racun kepad adik iparnya diperlihatkan kepada awak media di Mapolres Klaten , Rabu 3 November 2021. Kepala Kepolisian Resor Klaten AKBP Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kepala Satuan Kriminal AKP Guruh Bagus Eddy Suryana menjelaskan duduk pekara kasus racun apotas yang menggegerkan Kabupaten Klaten.
Memang , cemburu buta sering membuat seseorang gelap mata tanpa memikirkan akibatnya. Hal itu juga yang mungkin tepat disematkan kepada Sarbini, 43 tahun warga Dukuh Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Gara-gara gelap mata ia tega meracuni adik iparnya, Hani Dwi Susanti, 28 tahun hingga tewas.
Menurut Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., peristiwa pembunuhan yang dilakukan Sarbini terjadi pada Senin (1-10) pukul 10.00 WIB. Modus pelaku Sarbini, dalam menghilangkan yakni dengan membeli racun ikan merk apotas sebanyak 1 bungkus berisi 4 butir apotis. Apotas itu dibeli Sarbini pada hari Jumat.
Pada hari Minggu pagi, apotas dihaluskan menggunakan bagian belakang sandal. Pukul 10.30 saat kondisi rumah korban kosong, pelaku masuk ke dalam rumah anak angkatnya yang bernama Sigit Nugroho,38 tahun, lewat pintu belakang yang tidak dikunci.
Di dalam yang kosong karena ditinggal pemiliknya pergi tersebut, pelaku langsung membuka kulkas dan mengambil 3 botol air kemasan isi 1,5 liter. 3 botol air kemasan berisi air putih tersebut kemudian taburi racun potas yang telah disiapkan pelaku.
Selain kedalam botol air mineral, Sarbini jg menaburkan racun ke dalam wadah pembuat es kristal di dalam frezer.
Belum cukup Sarbini juga menaburi kotak susu yang biasa dipakai korban memberi minuman susu bubuk pada bayinya yang baru berusia 1 bulan.
Minggu malam korban Hani Dwi Susanti bersama suaminya Sigit Nugoroho serta 3 anaknya pulang kerumah. Ia belum menyadari bahaya yang mengintai anggota keluarganya.
Baru Senin pukul 10.00 wib, korban yang merasa kehausan mengambil 1 botol air kemasan didalam kulkas dan kemudian meminumnya.
Setelah meminum air beracun efek yang ditimbulkan langsung berdampak, korban langsung pusing. Tentang rasa air putih yang aneh tersebut disampaikan Hani kepada suaminya Sigit Nugroho, yang saat itu tengan memperbaiki rumah.
Kepada suaminya yang merupakan anak angkat pelaku, korban mengatakan tentang rasa air putih yang berasa pahit. Tidak lama kemudian korban tergeletak tidak sadarkan diri.
Melihat hal tersebut suami korbanpun berteriak-teriak meminta pertolongan warga sekitar. Suami korban dan warga semlat mencoba memberikan pertolongan namun nyawanya tidak tertolong lagi.
Sigit suami korban sendiri yang sempat penasaran sempat mencicipi air putih beracun, hingga menyebabkan lidahnya kaku seketika.
Yang menarik, setelah kejadian tersebut, pelaku sempat melayat ke rumah korban dan mengantar hingga ke pemakaman. Pelaku berusaha menghilangkan kegundahannya setelah kejadian dengan pergi ke rumah temannya di Wonogiri.
Namun satreskrim Polres Klaten yang telah mengendap siapa pelaku kemudian menangkapnya di Wonogiri.
Menurut AkBP Eko Prasetyo, atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
Sementara itu pelaku Sarbini mengaku perbuatan nekatnya dilakukan setelah pada hari Kamis ia terlibat cekcok dengan suami korban.
Menurutnya pangkal percekcokan karena sempat mengetahui suami korban memboncengkan istrinya dengan sepeda motor.
Pengakuan bahwa pelaku cemburu setelah istrinya yang sudah pisah ranjang selama empat bulan ini di boncengkan Sigit , dimunculkan saat tanya jawab dengan Kasat Reskrim dihadapan awak media.
” Saya cemburu , istri saya diboncengkan Sigit. Dalam agama khan nggak boleh itu, wong itu istri saya. Sasaran saya cuma Sigit , ” kata Sarbini.
Pelaku sendiri mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan apalagi target pembunuhan yang merupakan anak angkatnya sendiri, Sigit Nugroho lolos dan justru membuat orang lain yakni adik iparnya justru yang menjadi korban. ( Tim Jurnalis UKLIK.NET – Salahuddin Al Ayyubi SP )