uklik.net – Aktivitas usaha yang telah berjalan tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan turunannya terkait perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tata Ruang, serta Satpol PP, untuk segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan lapangan, dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun substantif.
Apabila dugaan tersebut terbukti, pengelola usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Padel Seven belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya izin dan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang tersebut. (red)
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik



