uklik.net – Bojong Gede – Perumahan Green Citayam City (GCC) yang berlokasi di Desa Ragajaya Citayam, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor Jawa Barat,(07/03/2020).
Pada kesempatan kali ini kami melakukan kegiatan Sosialisasi dalam Menindak lanjuti hasil laporan beberapa kali di pengadilan, supaya rencana eksekusi maupun tawaran solusi dapat tersampaikan kepada konsumen.
Tentunya ini dapat diterima baik oleh para konsumen, karena seperti yang sudah saya sampaikan, kami siap menghitung kerugian bagi konsumen yang sudah ambil lewat BTN, yang yang tidak jelas letak tanah dan bangunan saya juga sudah berkali-kali menyampaikan bahwa BTN harus lebih wise masalah ini mereka sudah tidak melaksanakan prinsiprudent dalam pembiayaan kredit di perumahan GCC.
Para konsumen juga memerlukan kepastian hukum, bagaimana nasibnya mereka kedepannya terhadap tanah dan bangunan yang sudah mereka bayar atau Cicil namun terancam tidak ada atau bahkan dieksekusi dan kami disini berniat baik untuk melakukan silaturahmi kepada para konsumen, sering juga saya sampaikan bahwa disini kami siap memberi konsultasi hukum serta upaya hukum secara konkrit dengan tidak memungut biaya sepeserpun.
Dan perlu saya sampaikan disini kami tidak menerima uang uang dari pihak yang tidak bertanggung jawab, Seperti halnya oknum yang melakukan jual-beli sertifikat bukan tanah supaya mereka menghentikan kegiatan jualan dalam bentuk apapun sebagai putusan pengadilan sehingga tidak banyak korban dalam masalah ini.
Untuk para konsumen yang sudah melakukan pembayaran secara langsung maupun melalui KPR BTN kami akan melakukan upaya hukum kepada bank BTN karena tindakan mereka yang tidak melaksanakan prinsip dan juga karena telah menguncurkan dana dana negara kurang lebih sebesar Rp.
63 miliar rupiah.
Beberapa waktu lalu ada gugatan KPU yang dilakukan 38 konsumen dengan tagihan kurang lebih Rp.1 miliar lebih namun sudah dilakukan juga pembayaran oleh pihak GCC dengan cara mencicil dan saat ini. Kami dapat informasi sudah 75% terkait dengan pelanggaran perizinan administratif dalam penegakan peraturan daerah ini sudah disampaikan langsung oleh pemerintah daerah dalam rakor bagian ptsp atau perizinan maupun Satpol PP nya pemerintah daerah bangun ini tidak ada IMBnya berarti jelas bahwa bangunan ini tidak layak dilakukan proses akad kredit atau pembiayaan lainnya apalagi dijual oleh pihak GCC yang diwakili oleh AHA ujar Reynold Thonak. SH sebagai Kuasa Hukum PT. Tjitajam
Di tempat yang sama, salah satu konsumen ZM menuturkan saya mengambil unit saat itu saya sudah membayar uang DP uang tanda jadi serta setengah uang kelebihan sisa tanah dengan total Rp.28 juta saya mengambil unit di GCC sejak tahun 2017 dan mengirim berkas akad di bulan ke-6 hingga awal tahun 2020 ini saat saya mempertanyakan bangunan dan tanah saya lalu seminggu. Setelah itu saya mendengar bahwa GCC ada gugatan hukum sebagai masyarakat yang Taat Hukum dan sedikit mengerti saat putusan pengadilan turun berarti tanah tersebut bermasalah ujarnya.
Di tempat yang sama pihak keamanan dari Polsek Bojong gede dan Danramil Bojong Gede cepat tanggap dalam pengamanan dan kondusif ujar Zul. (yitnos)