uklik.net – SOLO – Selasa (3/01) bertempat di Bale Tawangarum Balaikota Surakarta, Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka melantik 36 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang terdiri dari 4pejabat administrator pada jenjang eselon 3B dan 31 orang jabatan pengawas pada jenjang eselon 4 yang sebagian diantaranya diberi amanat sebagai Kepala UPTD. Pelantikan itu disertai dengan pengambilan sumpah janji jabatan.
Walikota dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan dan promosi ini sebagai upaya penyegaran dan revitalisasi kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surkaarta. Selanjutnya, Walikota Surakarta berpesan kepada para pejabat yang dilantik untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam menghadapi tantangan di tahun 2023. Walikota menekankan kepada kepala UPTD yang baru saja dilantik, yaitu UPT Persampahan terkait sampah dari hulu ke hilir untuk segera mencari kebijakan yang strategis dalam pengelolaan sampah.
Lalu yang kedua kepada UPT Sentra Industri Kecil dan Menengah, walikota menekankan kepada para pejabat untuk mengedepankan produksi kreatif di pasar global. Lalu yang terakhir kepada UPT Perparkiran untuk meningkatkan peranannya agar tidak ada kejadian kecil yang terulang.
“UPT Perpakirakan perannya penting untuk Kota Solo sebagai kota wisata dan bisnis. Saya tidak ingin terdapat hal-hal kecil yang terulang tentang keluhan tukang parkir yang tidak sopan dan tarif parkir tidak sesuai karcis. Hal tersebut merupakan hal-hal kecil yang dilakukan berulang”
Gibran selaku Walikota Surakarta juga menambahkan bahwa jabatan yang diduduki tersebut bukanlah posisi yang nyaman karena banyak tugas yang harus diselesaikan di tahun 2023.
“Pola berpikirnya harus kritis, strategis, inovatif agar kegiatannya tidak yang rutin-rutin saja” pangkasnya
Terakhir, Walikota Surakarta menyatakan di tahun 2024 yang mana merupakan tahun politik, dirinya akan mengubah pola kerjanya untuk mempercepat pembangunan di Kota Surakarta.
“Saya akan mengubah pola kerjanya dengan networking pihak swasta baik dalam negeri maupun luar negeri. Oleh sebab itu, Bapak/Ibu jangan hanya mendengar berita baik tapi juga mengambil bagian untuk menggerakkan dan mengarahkan bawahannya,” jelasnya.
Pada kegiatan tersebut terdapat dua keputusan yang ditandatangani Walikota Surakarta yaitu keputusan nomor 608/KP.03.02/XII/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dan keputusan nomor 609/KP.03.02/XII/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. ( Tim Jurnalis uklik.net – Safrudin )