• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Gubernur Lukas Enembe Kunjungi PNG Gunakan Jalur Tikus

Kabar tindakan Gubernur Papua ini tentulah sangat mengejutkan, karena sebagai pejabat negara dan pemimpin daerah, Lukas Enembe telah melanggar sejumlah aturan yang berlaku, seperti Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005, tentang perjalanan dinas luar negeri dan Peraturan Mendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang pedoman perjalanan dinas ke luar negeri bagi ASN, Kepala Daerah dan DPR RI dan Daerah.

uklik.net by uklik.net
02/04/2021
in Nasional
Reading Time: 1 mins read
A A
0
Gubernur Lukas Enembe Kunjungi PNG Gunakan Jalur Tikus
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 25

uklik.net – Pada Rabu (31/3/21) kemarin, Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan telah mengunjungi Papua Nugini (PNG) dengan menggunakan jalur tikus dan tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.

Hal ini diketahui dari keterangan personel Pos Perbatasan Skouw maupun Konsulat RI di Vanimo, yang mengatakan bahwa pada 31 Maret 2021 Gubernur Papua telah menyeberang ke Papua Nugini tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian melalui jalur tikus/jalur tidak resmi.

BacaJuga

Diskusi Publik “Quo Vadis RUU Perampasan Aset” ILUNI UI: Pembuktian Terbalik, Safeguards Hukum Acara, dan Perlindungan Pihak Ketiga Jadi Sorotan

Inovasi Pencapaian Kompetensi SDM Transportasi, Kapus PPSDMAP Gagas Pendirian Assessment Center Kemenhub RI

Rakernas IWAPI Ke-IV Mengusung Tema 50 Tahun IWAPI Konsisten dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Hadiri Diah Erwiany Andika Perkasa

Jalur tikus merupakan jalan tidak resmi/ilegal yang sering digunakan oleh para pelintas batas ilegal dari dan ke PNG, bahkan jalur tikus ini juga sering dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan ilegal seperti transaksi narkoba, miras, barang-barang konsumsi hingga senjata.

Kabar tindakan Gubernur Papua ini tentulah sangat mengejutkan, karena sebagai pejabat negara dan pemimpin daerah, Lukas Enembe telah melanggar sejumlah aturan yang berlaku, seperti Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005, tentang perjalanan dinas luar negeri dan Peraturan Mendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang pedoman perjalanan dinas ke luar negeri bagi ASN, Kepala Daerah dan DPR RI dan Daerah.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, dimana Gubernur Lukas Enembe saat berkunjung ke PNG tidak melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dinas, exit permit dan visa.

Terlebih di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Lukas Enembe bukan saja melanggar protokol kesehatan di dalam negeri namun juga protokol kesehatan di PNG yang korban akibat pandemi ini terus bertambah dari hari ke hari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah PNG terkait keberadaan Gubernur Papua, Lukas Enembe di negaranya. (roni)

Previous Post

ANTREAN ONLINE BAPPENDA

Next Post

Dalam Rakercab, MPC PP Kota Depok Akan Luncurkan Program Unggulan

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Diskusi Publik “Quo Vadis RUU Perampasan Aset” ILUNI UI: Pembuktian Terbalik, Safeguards Hukum Acara, dan Perlindungan Pihak Ketiga Jadi Sorotan
Nasional

Diskusi Publik “Quo Vadis RUU Perampasan Aset” ILUNI UI: Pembuktian Terbalik, Safeguards Hukum Acara, dan Perlindungan Pihak Ketiga Jadi Sorotan

24/10/2025
Inovasi Pencapaian Kompetensi SDM Transportasi, Kapus PPSDMAP Gagas Pendirian Assessment Center Kemenhub RI
Nasional

Inovasi Pencapaian Kompetensi SDM Transportasi, Kapus PPSDMAP Gagas Pendirian Assessment Center Kemenhub RI

24/10/2025
Rakernas IWAPI Ke-IV Mengusung Tema 50 Tahun IWAPI Konsisten dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Hadiri Diah Erwiany Andika Perkasa
Nasional

Rakernas IWAPI Ke-IV Mengusung Tema 50 Tahun IWAPI Konsisten dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Hadiri Diah Erwiany Andika Perkasa

24/10/2025
Next Post
Dalam Rakercab, MPC PP Kota Depok Akan Luncurkan Program Unggulan

Dalam Rakercab, MPC PP Kota Depok Akan Luncurkan Program Unggulan

Ucapkan Selamat HUT Ke-17, Tagana Disebut Mensos Risma Banyak Memberikan Pembelajaran

Ucapkan Selamat HUT Ke-17, Tagana Disebut Mensos Risma Banyak Memberikan Pembelajaran

Dihadiri Presiden, Pembina dan Pendiri Partai DPP PINTER Konsolidasi Internal

Dihadiri Presiden, Pembina dan Pendiri Partai DPP PINTER Konsolidasi Internal

Kunjungi Lokasi Bencana di Magetan, Kemensos RI Salurkan Bantuan Logistik

Kunjungi Lokasi Bencana di Magetan, Kemensos RI Salurkan Bantuan Logistik

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.