Uklik.net- Gudang BBM subsidi ilegal di desa talang makmur km 6 kecamatan Tebingtinggi kab tanjung Jabung Barat kian menjadi sorotan publik.
Perlu diketahui gudang BBM subsidi ilegal tersebut kian menjadi perhatian publik karna pemilik gudang tersebut menurut keterangan warga sekitar milik Polsek tebing tinggi. Jumat (6/3/2026)
Awak media menemukan suatu rumah milik Marjoni yang di kontrak oleh oknum anggota Polisi untuk menyimpan BBM subsidi ilegal jenis solar dari berbagai tempat SPBU dari dalam rumah tersebut nampak jelas terdapat beberapa tedmon ,drum dan galon yg Penum BBm jenis solar subsidi.

Menurut keterangan masyarakat sekitar mengatakan bahwa memang benar gudang atau rumah tersebut milik Marjoni yang di kontrak oleh Polsek tebing tinggi bang tutur warga setempat yang Engan di sebut nama nya pokok nya disini siapa yang mau membeli dan menjual minyak harus sama dia ujar warga sambil menyebut kan nama Andi selaku anggota Polisi yg berdinas di Polsek tebing tinggi.

Awak media coba mengkonfirmasi terkait keterangan dan temuan di lapangan terhadap Kapolsek tebing tinggi IPDA ANDi ILHAM SH MH beliau membantah terkait dengan gudang BBM subsidi tersebut itu hanya jual nama saya saja itu mas ujar pak Kapolsek.
Aturan mengenai larangan penimbunan dan penyalah gunaan BBM di atur dalam undang undang NO 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang merupakan regulasi dasar yang mengatur sektor migas undang undang No 6 Th 2023 (undang undang cipta kerja) mengubah beberapa pasal dalam undang undang migas termasuk mempertegas sangsi pidana terkait penyalahgunan BBM subsidi berdasarkan pasal 55; uu No 22TH 2001 setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang di subsidi pemerintah dapat di kenakan pidana penjara paling lama 6 Th dan denda 60 milyar.
Diharapkan polres Tanjung Jabung Barat menindak gudang gudang BBM subsidi ilegal tersebut dan juga propam Polda Jambi menindak tegas oknum anggota Polisi yang bermain ilegal tersebut.
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik



