uklik.net – Lima fraksi di DPRD yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PAN dan Fraksi PKB-PSI sepakat untuk mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Depok yang disampaikan kepada Ketua DPRD Depok dalam rapat paripurna, Selasa (17/05/2022).
Hamzah dari fraksi Gerindra mengatakan, “hak interpelasi yang dilayangkan terkait program Kartu Depok Sejahtera (KDS) jelas diatur dalam Undang Undang dan didalam tatib kita juga jelas itu hak bertanya. Hak interpelasi itu tidak ada kaitannya dengan pemakzulan Walikota Depok. Kalo hak interpelasi dianggap pemakzulan Walikota itu salah,” ujarnya.
Lanjut Hamzah, ” hak interpelasi terkait KDS ini karena ditemukan ketidak adilan untuk masyarakat, ditemukan dilapangan para penerima KDS itu diterima bukan untuk masyarakat kurang mampu, tapi malah masyarakat yang tergolong mampu. Dengan di bentuknya para kordinator ditiap tiap kelurahan itu malah tidak benar, yang di data dan mendapatkan kartu KDS itu orang orang dekat dan orang orang yang dikenal para kordinator,” ungkap Hamzah.
“Kita sangat setuju dengan program KDS, karena ini untuk masyarakat kurang mampu. Hanya yang kita inginkan transparasi, dan program ini tepat sasaran yaitu untuk masyarakat kurang mampu,” terang Hamzah.
Terpisah, Ketua DPRD Depok, H TM Yusufsyah Putra mengatakan, pihaknya bersama pimpinan DPRD akan menindaklanjuti surat interplasi itu sesuai tataib nomor 1 tahun 2020.
“Jadi, kami akan menindaklanjuti,” tanggapnya.
Seperti diketahui, Hak Interpelasi merupakan hak DPR/DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.(**)