uklik.net – SOLO – Kasus pemalsuan berkas untuk proses balik nama tanah , saat ini sedang disidang di Pengadilan Negeri Boyolali. Sidang dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum itu bernomor 64/Pdt.G/2025/PN Byl.
Notaris yang juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Diyah Setyowati SH MKn, membuka kantor notaris di Sawahan , Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali, menggugat Kliennya, bernama Sumarno dan M Djaelani Musthofa karena memberikan informasi dan dokumen palsu , untuk digarap dikantor notaris Diyah Setyowati SH MKn.
Sumarno warga Kismoyoso Ngemplak Boyolali adalah penjual, sementara M Djaelani Musthofa adalah pembeli, dalam proses jual beli sawah yang ada di Donohudan Ngemplak Boyolali. ” Nominal jual belinya tepatnya saya tidak tahu , karena serah terima uangnya tidak dikantor saya,” ujar Diyah Setyowati, kepada awak media yang menemuinya, Kamis, 18 Desember 2025.
Awalnya, Sumarno dan M Djaelani Musthofa pada 12 April 2023 datang ke kantor Diyah Setyowati, SH MKn untuk memproses pembuatan sertipikat pasca terjadinya jual beli.
Dalam perjalanan , kantor notaris Diyah Setyowati berhasil memproses dan Kantor ATR BPN Boyolali menerbitkan sertipikat atas nama M Djaelani Musthofa sebagai pembeli.
Namun, dikemudian hari muncul masalah, karena disertifikat tertulis berstatus warisan dari Sumarno.
Terkait hal itu , Kuasa Hukum Diyah Setyowati menjelaskan, bahwa jual beli dilahan hijau dilarang oleh ATR BPN. Apalagi , Sumarno bukan penduduk Donohudan, dan M Djaelani penduduk Banyuanyar Solo. ” Awalnya sudah ditolak jual beli itu oleh ATR BPN, tapi Sumarno terus melangkah dengan memberikan berkas berkas kelengkapan untuk terbitnya sertipikat waris. Jadi , semua berkas bukan dibikin oleh kantor Notaris PPAT-nya Mbak Diyah. Itu semua ulah Sumarno sendiri,” jelas Kurniawan

Hal inilah yang memunculkan persoalan. Lewat status warisan itu , Sumarno menekan notaris Diyah Setyowati. Sumarno bahkan membuat laporan pengaduan ke Polres Boyolali pada Oktober 2024. Atas kesepakatan damai dan mediasi , perkara tersebut dianggap selesai.
Sementara itu , Kuasa Hukum Diyah Setyowati, yaitu Advokat Muhammad Kurniawan Budi Wibowo S.Ag SH , memberi keterangan bahwa , sebetulnya langkah mediasi adalah jalan terbaik. ” Namun karena mediasi terjadi deadlock , maka putusan pengadilan menjadi yang ditunggu. Harapan kita , PN Boyolali membatalkan sertipikat tersebut, karena cacat hukum. Berkasnya palsu. Lebih baik dikembalikan ke status semula,” Tandas Kurniawan, yang telah hadir dalam beberapa kali persidangan diperkara ini.
Aksi saling lapor pun akhirnya terjadi. Laporan Pengaduan dari Diyah Setyowati ke Polres Boyolali pada 11 September 2025 akhirnya ditindaklanjuti. Diyah Setyowati sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Boyolali pada Senin 29 September 2025.
“Saya memberikan keterangan apa adanya. Termasuk memproses pembuatan sertipikat itu juga sesuai dengan berkas berkas yang diserahkan oleh Sumarno. Itu semua dari Sumarno yang ternyata palsu tidak sesuai fakta,” imbuh Diyah Setyowati.
Dijelaskan Diyah , dirinya sudah menjalani profesinya sebagai notaris selama 17 tahun. Dengan munculnya perkara ini , dirinya sedikit terganggu karena akun PPAT miliknya, sementara diblokir oleh Majelis Pemeriksa Notaris Daerah ( MPD ). (Jurnalis uklik.net – SAFRUDIN)
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik






