uklik.net – SOLO – Perseteruan antara Notaris PPAT Diyah Setyowati dengan Klien-nya, bernama Sumarno, warga Kismoyoso Ngemplak Boyolali, terus menggelinding bak bola panas.
Selain persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum yang sedang digelar secara perdata di Pengadilan Negeri Boyolali dengan penggugat Diyah Setyowati dan tergugat Sumarno serta M Djaelani Musthofa.
Ternyata, fihak notaris Diyah Setyowati, melalui ibundanya yang bernama Tri Sulasti (67 Tahun) melaporkan Sumarno ke Markas Kepolisian Resort Boyolali melalui Laporan Aduan terkait aksi pemerasan duit sebesar 300 Juta Rupiah.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Polres Boyolali , tercatat laporan tersebut tertanggal 15 September 2025, dan Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik) tertanggal 19 September 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa saat ini Unit Tindak Pidana Khusus, Satreskrim Polres Boyolali sedang melakukan penyelidikan atas peristiwa tindak pidana barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu, memberikan barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri, kepunyaan orang lain atau supaya, orang itu membuat utang atau menghapus piutang.
Menurut kuasa hukum Notaris Diyah Setyowati SH MKn , yaitu Advokat Muhammad Kurniawan Budi Wibowo SAg SH MH, ibu Tri Sulasti sebagai ibundanya notaris Diyah Setyowati, merasa kasihan kepada anaknya yang terus mendapat tekanan dari Sumarno dan Lawyernya Zaenal Arifin, karena sebelumnya dilaporkan ke Polres Boyolali terkait pemalsuan dokumen, saat berlangsungnya pembuatan sertipikat pasca jual beli sawah milik Sumarno kepada M Djaelani Musthofa.
Dalam perjalanan kasusnya, Sumarno menawarkan tiga opsi syarat agar laporan polisi itu dicabut. Ketiga syarat itu adalah , Notaris Diyah Setyowati meminta maaf dan mengakui salah , membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta yang akhirnya terjadi tawar menawar dan sesuai kemampuannya hanya membayar 300 juta rupiah secara cash , dan yang ketiga mengembalikan status sertifikat sesuai dengan keadaan awal.
Tiga opsi syarat itu, dengan dijanjikan agar kasusnya selesai dan Diyah Setyowati bisa bekerja lagi, karena akunnya diblokir oleh BPN setelah kasus itu , dituruti oleh Diyah Setyowati, dan serah terima uang cash 300 juta rupiah berlangsung pada 24 Juni 2025, disalah satu ruangan Satreskrim Polres Boyolali.

Untuk memenuhi opsi syarat ketiga, yaitu mengembalikan status sertifikat seperti semula. Namun ternyata, pihak Sumarno dan kuasa hukumnya Zaenal Arifin, tidak memberikan sertifikat itu kepada Diyah Setyowati, mereka mempersulit dan mengajukan syarat lagi untuk mendapatkan sertifikat yang sudah atas nama M Djaelani Musthofa itu.
Kini, selain sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum sedang bergulir di PN Boyolali , Polres Boyolali pun sudah menindaklanjuti laporan pemerasan itu, dengan mengundang Diyah Setyowati untuk hadir pada Senin 22 Desember 2025 memberikan keterangan ke Polres Boyolali.
Sementara itu , Sumarno sebagai terlapor, memberi konfirmasi kepada awak media, pada Jumat 19 Desember 2025 melalui WhatsApp, dengan kalimat ” Gk papa..hargai proses hukum kita nanti…..ungkap kebenaran….” tulis Sumarno.
Ketika didesak untuk memberikan pernyataan lebih lanjut , Sumarno kembali mengirim pesan WA , “
Belum.bisa kie ms….harus di dampingi penasehat hukumku ..kronologinya bisa lengkap…dan fakta…” ujar Sumarno. Dia juga menginfokan, bahwa bersama kuasa hukumnya akan mengadakan jumpa pers di Solo pada Sabtu 20 Desember 2025 pukul 11.00 wib.
Terkait laporan pemerasan tersebut, kuasa hukum Tri Sulasti dan Diyah Setyowati, Advokat Muhammad Kurniawan Budi Wibowo SAg SH MH berharap, Kapolres Boyolali memberi atensi atas kasus ini. “Kita berharap Pak Kapolres Boyolali menindaklanjuti laporan ini , agar semua terang. Tidak ada yang dirugikan,” tandas Kurniawan, pengacara asal Tipes Kota Solo ini.
Kasus saling lapor antara Notaris PPAT Diyah Setyowati dengan Sumarno ini, dijelaskan oleh Diyah dikantornya, di Menggungan Sawahan , Ngemplak Boyolali kepada awak media.
Sebetulnya, antara Diyah Setyowati dengan Sumarno sudah lama berinteraksi sebagai notaris dan klien , terutama dalam hal balik nama tanah.
Pada tahun 2023 , Sumarno sebagai penjual tanah ditemani M Djaelani Musthofa dan anaknya bernama Rahman datang kekantor notaris Diyah Setyowati, bermaksud untuk balik nama, usai kesepakatan jual beli sawah di Donohudan Ngemplak Boyolali.
Dikatakan Diyah , jual beli itu tidak bisa dilakukan, karena yang boleh melakukan jual beli adalah orang dengan profesi TNI Polri dan PNS. Ketika dicoba dengan daftar online tetap ditolak. ” BPN menegaskan pensiunan tidak boleh, hanya tiga itu saja yang boleh. Lha karena pembeli , Pak Djaelani Musthofa itu pensiunan dan bukan warga Boyolali maka tidak bisa diproses,” jelas Diyah Setyowati.
Akhirnya, selang beberapa waktu kemudian, Sumarno datang lagi membawa berkas berkas , seperti Surat Kematian, Surat Keterangan Waris dan sebagainya , dan diserahkan kepada notaris Diyah Setyowati untuk diproses balik nama dengan waris, bukan jual beli.

Berkas itupun diproses ke BPN Boyolali, hingga akhirnya terbit sertifikat atas nama M Djaelani Musthofa.
Nah setelah lebih dari setahun, Sumarno melaporkan Diyah Setyowati ke Polisi dengan perkara penipuan.
Akibat perkara ini, kerja kenotariatan Diyah mulai terganggu karena BPN memblokir akun milik Notaris Diyah. ” Saya tidak bisa bekerja dalam setahun terakhir ini,” tutur Diyah Setyowati. Ditengah perjalanan perkara itu , muncul tawaran mediasi. Dengan harapan bisa bekerja lagi, Diyah Setyowati menuruti syarat syarat yang diajukan Sumarno itu.
Ya salah satunya, dengan berat memenuhi untuk opsi membayar 300 Juta kepada Sumarno, dan Polres Boyolali mengeluarkan surat bahwa perkara tidak dilanjutkan lagi.
Ternyata, perkara tidak berhenti disitu. Kedua pihak melakukan aksi saling melapor ke Polres Boyolali. Salah satunya adalah laporan pemerasan 300 juta rupiah oleh pihak Sumarno. (Jurnalis uklik.net – SAFRUDIN)
https://youtu.be/c9yHTzHnPtQ?si=yMB64v5vvBwV-8Cj
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik


