UKLIK.NET – Partai Keadlian Sejahtera ( PKS ) Kota Solo akhirnya abstain dalam kancah Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Surakarta , Abdul Ghofar Ismail menyatakan sikap partainya sehari setelah penutupan pendaftaran Bakal Calon Walikota di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Solo, Minggu 6 September 2020.
PKS Kota Solo , menurut Ghofar tidak bisa bergerak karena koalisi yang dirancang sebelumnya tak membuahkan hasil , sembari mengistilahkan ” demokrasi yang dibajak ” akibat partai partai lainnya tidak bisa lepas dari keputusan pimpinan partai yang dipusat.
Sebetulnya , PKS Kota Solo mempunyai modal separo untuk membuat koalisi dengan 5 kursi di DPRD Kota Solo. Namun ternyata , partai partai lainnya seperti PAN – Gerindra dan Golkar lebih memilih Gibran – Teguh yang diusung oleh PDI perjuangan.
Sebagai partai pemenang Pemilu nomer 2 setelah PDI Perjuangan di Kota Solo , abstainnya PKS menjadi sebuah ironi dalam pentas perpolitikan di Kota Solo.
” Kita mohon maaf ,Kita belum bisa memenuhi harapan , yang menginginkan koalisi alternatif , koalisi yang kita bentuk ini kesulitan , karena demokrasi yang terbajak itu ,” Tandas Abdul Ghofar Ismail , Ketua DPD PKS Solo yang ditemui reporter uklik.net Senin(7/9) siang.
Abdul Ghofar Ismail , yang menggelar keterangan pers di Kantor DPD PKS Kota Surakarta , Jalan Slamet Riyadi No 534 B Laweyan , pada Senin siang 7 September 2020 mengeluarkan empat pernyataan sikap sebagai respon atas absteinnya PKS dalam Pilkada mendatang. Pertama , PKS Kota Solo menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kebersamaan kader dan simpatisan yang sebelumnya telah mendorong PKS untuk menggalang koalisi menghadirkan calon alternatif. Kedua , PKS meminta maaf tidak bisa mengusung calon alternatif karena terkendala jumlah kursi yang hanya 5 kursi dari 9 kursi yang dibutuhkan, oleh sebab itu PKS menyatakan abstain. Ketiga , PKS memohon doa agar pada Pemilu berikutnya bisa meraih suara ambang batas sehingga bisa mengusung calon walikota. Dan Keempat , PKS akan melakukan jaring aspirasi kepada masyarakat mengenai sikap PKS pada saat pemilihan mendatang.
Sementara itu kabar teka teki terkait sikap politik juga datang dari Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Sragen. Selain Kota Solo , PKS Kabupaten Sragen juga abstain dalam pendaftaran calon Kepala Daerah , terbukti hingga Senin(7/9) dini hari KPU Sragen belum menerima pendaftaran Bakal Calon Bupati dari PKS.
Adalah Dedy Endriyatno , Wakil Bupati Sragen asal PKS yang saat ini menjadi Ketua Wilayah Daerah Pemilihan Sragen, Karanganyar, dan Wonogiri DPW PKS Jawa Tengah, yang memberi sinyalemen akan abstainnya PKS Sragen dalam Pilkada kali ini. Menurut Dedy , para kader dan pengurus belum bisa yakin dengan kemampuan Calon Bupati Doktor Sukiman yang melamar untuk mendapat rekomendasi dari PKS Sragen.
Dedy menyampaikan, bahwa DPP mengambil alih kebijakan partai di DPD PKS Sragen. Dia menjelaskan opsi abstain itu bukan untuk mendukung petahana. Dia mengatakan dalam rapat-rapat di internal DPD PKS Sragen belum menyebut tentang koalisi dengan Partai Gerindra.
Bahkan hingga Senin siang 7 September 2020 , ketika reporter uklik.net menemui Dedy di Kantornya , belum ada info terbaru dari Sukiman yang sedang berada DPP PKS. ” Saya tidak maju karena merasa , tidak punya modal finansial yang cukup. Saya paham betul , Pilkada itu butuh biaya tinggi. Untuk beaya saksi saja , dari pelatihan seragam dan transport , real count untuk menjaga suara , itu saja membutuhkan 1,2 Milliar. Ketua DPW Jateng Pak Fikri saja menyatakan , Pak Dedy saja tidak maju karena pertimbangan supaya tidak membebani struktural partai , apalagi ini orang lain,” Tutur Dedy , ditemui uklik.net di ruang kerjanya , Kantor Wakil Bupati Sragen , Senin(7/9).
Meski KPU Sragen telah melakukan perpanjangan pendaftaran , namun tanda tanda akan datangnya calon baru yang mendaftar belum terlihat. Dengan kondisi ini , Calon Bupati Yuni – Suroto akan melenggang sendirian untuk melawan kotak kosong meski dalam literatur PKPU tidak ada istilah kotak kosong yang ada adalah Pemilihan dengan satu pasangan calon. [ Tim Jurnalis UKLIK.NET ]