uklik.net – Lagi dan lagi demokrasi di Depok dicederai seorang pria yang tega menghardik dan mengintimidasi kader relawan Iman -Ririn yang sedang berkampanye door to door di bilangan Sukatani , Kecamatan Tapos, Sabtu(9/11/’24)
Tak jadi masalah jika beda pilihan dan calon yang di dukung. Dengan gaya preman pria yang mengaku bernama Uci ini membentak-bentak dan bicara dengan kasar pada para relawan wanita Imam-Ririn, melarang kampanye door to door dan menghina PKS serta mengklaim wilayah tersebut tak boleh dimasuki lantaran aspirasi disana berasal dari PAN, pendukung 02. Tak hanya melarang tetapi si pelaku juga mengikuti dan mengintimidasi para ibu relawan.
Padahal , semua Paslon punya hak untuk sosialisasi di mana pun , lagi pula jika yang di soal aspirasi toh itu dana pemerintah yang disalurkan lewat aspirasi dewan, bukan dana partai tertentu. Meski kesal para relawan tetap berusaha menjalankan politik santun
Kejadian ini sudah dilaporkan pada Yanto koordinator relawan kecamatan Tapos
” Memang saya telah mendapat laporan tentang adanya hambatan relawan dilapangan saat sosialisasi paslon No 1 Imam-Ririn oleh orang yang tidak bertanggung jawab, kami akan konsolidasi kan masalah ini pada tingkat kota,” ujar Yanto.
Sementara itu Mochammad Toha Murthado ketua, JAIM ( Jaringan Imam) meminta Bawaslu tidak menganggap srorle kejadian seperti itu.
” Dari segi hukum jelas itu pelanggaran pemilu .Penyelengara dan Bawaslu harus bertindak tegas sesuai prosedur . Ini pelanggaran pasal 491 – tentang penghalangam kampanye . Pasal ini mengatur tentang pelarangan pihak tertentu yang berusaha menghalangi kegiatan kampanye yang sah, termasuk kegiatan canvassing atau direct selling yang dilakukan sesuai dengan aturan,” ujar M Toha menegaskan.
Menurut pasal 491 UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan kampanye Pemilu yang sah, dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Lagi pula secara etika dan moral juga tidak baik, menghardik seorang wanita Secara keras jelas melukai hati seorang ibu dan merendahkan harkat dan martabat perempuan, di luar konteks perbedaan politik ya, tu perbuatan yang tidak bermoral dan berakhlak dari seorang laki laki terhadap perempuan, apalagi itu seorang ibu, orang tua yang seharusnya di hormati dan di junjung tinggi kehormatanya ,” ujar M Toha. ( d’toro )