uklik.net – Kabupaten Jepara kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Pencapaian tersebut kesebelas kalinnya yang didapat Kota Ukir secara berturut-turut.
Piagam Opini WTP diserahkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jateng Ayub Amali, kepada Bupati Jepara Dian Kristiandi dan Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif, di Kantor Perwakilan BPKP Jateng pada Kamis (20/5/2021).
Dian Kristiandi menyatakan rasa syukur sekaligus bangga, dengan raihan WTP kesebelas kalinya ini. Andi juga berharap capaian tersebut bisa terus ditingkatkan dan dipertahankan, agar kualitas penyelenggaraan keuangan di Kabupaten Jepara bisa lebih baik lagi. “Alhamdulillah ini merupakan hadiah bagi warga masyarakat Jepara. Terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah berusaha keras sehingga terwujudnya pencapaian ini,” ujar bupati.
Capaian Pemkab Jepara yang meraih penghargaan WTP untuk kesebelas kali turut diapresiasi oleh DPRD Jepara. Ketua Dewan, Haizul Maarif, berterima kasih kepada Pemkab Jepara. Dalam hal ini bupati dan jajarannya, yang telah melaksanakan pemerintahan dengan baik. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga terus memperoleh Opini WTP dari BPK.
Meski begitu, Ketua DPRD Jepara berharap catatan dan rekomendasi dari BPK bisa segera ditindaklanjuti. “Hasil laporan ini akan kita bedah pasca-hari ini dan kita tindak lanjuti,” kata dia.
Di sisi lain, menurutnya opini yang diberikan BPK ini adalah capaian yang baik dalam tata kelola keuangan. Terutama didukung dengan tata kelola pemerintah yang baik. “Tentu pencapaian ini adalah atas dasar dari jerih payah, kesungguhan dari pada kepala daerah dan seluruh jajarannya. Termasuk DPRD, yang selama ini getol bersama mendampingi mulai penyusunan anggaran, sampai dengan pengawasan dalam hal pelaksanaan,” tandas Haiz.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPKP Jateng Ayub Amali menyatakan, pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Jepara sudah dilakukan pemeriksaan pendahuluan sejak Januari 2021. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci setelah pihaknya menerima LKPD. “Pemeriksa harus melakukan berbagai pengujian-pengujian bukti-bukti, dan melakukan prosedur pemeriksaan meliputi inspeksi, observasi, konfirmasi, perhitungan kembali, hingga prosedur analisis,” tuturnya.
Dia berharap, hasil WTP ini bisa menjadi pendorong untuk terus memberikan komitmen terbaik, dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah yang transparan dan akuntabel. (once)