uklik.net – Masih banyaknya anak-anak Kota Depok yang masuk kategori Wajib Belajar 10 tahun belum mendapatkan haknya dibidang pendidikan sebagai warga negara Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945 dan UUD Sisdiknas.
Bahkan Mahkamah Konstitusi juga mengamanatkan agar hak pendidikan rakyat tidak diabaikan serta gratis negeri dan swasta untuk SD dan SMP.
Namun karena Anggaran Daerah tidak bisa mengcover seluruh biaya operasional jika anak-anak Depok ditampung gratis semua di swasta RSSG (Rintisan Sekolah Swasta Gratis), maka yang paling realistis adalah optimalisasi sekolah negeri dan Penambahan Rombel satu kelas tiap SMP Negeri di Depok.
Ketua KAPUR (Komite Advokasi Pendidikan Untuk Rakyat), Torben Random, mengatakan bahwa optimalisasi dan tambah Rombel di tiap SMPN Depok adalah solusi paling realistis untuk selamatkan Hak Dasar Pendidikan Warga Negara yang ada di Depok.
“Yang paling utama harus dipikirkan adalah hak pendidikan warga Depok jangan dihilangkan. Pemerintah punya kewajiban menjamin hak pendidikan warga, khususnya wajar Dikdas,” ujar Torben.
Sementara M. Soleh, Ketua Umum LSM GPKN menilai bahwa Pemkot Depok kurang tanggap dalam pemetaan kebutuhan hak pendidikan warga negaranya. “Kami akan gugat Pemkot Depok bila ada warga negara di Depok yang terabaikan hak pendidikannya,” ujar Soleh berapi-api.(*)