Uklik.net – Jakarta – Kapus PSDM Aparatur Kemenhub yang juga Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Senin (19/1) resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka promosi doktor.
Dalam disertasinya, Ali Fikri mengangkat tema “Konsep Ganti Rugi bagi Korban Tindak Pidana Korupsi”, yang menyoroti pentingnya pengakuan dan pemulihan hak korban korupsi, tidak hanya negara sebagai korban kerugian keuangan, tetapi juga masyarakat dan individu yang secara nyata terdampak oleh tindak pidana korupsi.
Disertasi tersebut menawarkan formulasi konseptual dan normatif mengenai ganti rugi berupa restitusi bagi korban korupsi sebagai bagian integral dari sistem pemidanaan.
Menurutnya, pendekatan hukum pidana selama ini masih dominan berorientasi pada penghukuman pelaku dan pemulihan kerugian negara, sementara dimensi korban kerap terabaikan.
“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan penderitaan nyata bagi masyarakat. Karena itu, korban harus diberikan kedudukan hukum (legal standing) dan mekanisme ganti rugi yang jelas, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Ali Fikri yang berlatar belakang Jaksa.
Ia menegaskan bahwa konsep ganti rugi bagi korban korupsi tidak bertentangan dengan prinsip hukum keuangan negara maupun orientasi pemidanaan dalam KUHP baru, melainkan justru memperkuat tujuan pemidanaan modern yang berorientasi pada keadilan korektif (corrective justice) dan pemulihan hak (restorative justice).
Disertasi ini juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, dan KUHAP, agar mekanisme restitusi dapat diterapkan secara efektif oleh aparat penegak hukum tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun risiko pemidanaan ganda.
Promotor disertasi, Prof. Dr. Basuki Nur Minarno, menilai disertasi tersebut memiliki nilai akademik dan praktis yang tinggi. Menurutnya, kajian ini menawarkan sudut pandang baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Disertasi ini memperkaya wacana hukum pidana korupsi dengan menekankan pentingnya pemulihan hak korban. Pendekatan semacam ini penting untuk melengkapi sistem hukum yang selama ini cenderung berorientasi pada penghukuman pelaku,” ujar Prof. Basuki.
Sidang terbuka promosi doktor tersebut dihadiri oleh para guru besar dan akademisi Fakultas Hukum Unair, Pimpinan KPK Johanis Tanak, Wakil Ketua MA Dwiarso Budisantiarto, Hakim Agung Yohanes Priyana, Nurul Ghufron, Jaksa KPK, Sesban BPSDMP Wisnu Handoko, serta pejabat di lingkungan Kemenhub RI lainnya ini dinilai memberikan kontribusi ilmiah bagi pengembangan hukum pidana Indonesia, khususnya dalam penguatan perspektif perlindungan korban kejahatan korupsi.
Dengan capaian ini, Ali Fikri berharap gagasan dalam disertasinya dapat menjadi rujukan akademik dan kebijakan dalam pembaruan hukum pidana nasional, serta mendorong sistem penegakan hukum korupsi yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hak korban.
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik


