uklik.net – JEPARA – Seorang remaja berinisial MF (17) tega melukai ibu kandungnya hingga meninggal dunia. Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menyampaikan, SM (34) korban penganiayaan di rumahnya sendiri di salah satu desa pada Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 14.00 Wib. Saat itu korban hanya bersama tersangka di rumah.
Tersangka MF sempat mengaku kepada tetangganya bahwa ada orang gila masuk rumahnya dan kemudian melukai ibunya, hal ini dikatakan MF karena arahan ibunya yang sedang terluka, “nanti sampaikan sama bapakmu kalau ada orang gila masuk kerumah dan menusuk ibu”
Lalu para tetangga menolong korban yang bersimbah darah dan membawanya ke rumah sakit terdekat.
Pihak kepolisan langsung turun tangan dan menginterogasi MF atas kejadian yang menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia.
Kepada polisi, MF mengakui bahwa dirinyalah yang melukai ibu kandungnya hingga meninggal dunia.
Pelaku, kata AKP M. Fachrur Rozi, mengaku berbuat seperti itu kepada ibunya lantaran kesal karena dimarahi tidak bekerja dan hanya bisa makan, tidur dan nonton saja
“Pelaku mengaku menganiaya korban dengan cara menusuk dengan sebilah pisau dapur yang berada di dekatnya, kemudian korban terjatuh dan dipukul lagi dengan tangan kosong pada telinga kanan hingga memar dan menendang punggung korban” kata Kasatreskrim Polres Jepara.
Kasatreskrim menambahkan, korban sempat dilarikan di RS PKU Muhammadiyah Mayong, namun nyawanya tidak tertolong karena pendarahan, dan korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 17.00 Wib.
Sementara itu, atas perbuatannya itu yang menghilangkan nyawa ibunya, MF disangkakan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,” terang AKP Rozi. (Hms/Oc)